Meski Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Hmm

Jumat, 19 Agustus 2022 – 15:47 WIB
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ilustrasi Dok Instagram Ketua Umum Bhayangkari.

jpnn.com, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Meski menjadi tersangka, Putri belum ditahan penyidik.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Gangguan Jiwa? Pria Ini Bisa Menyembuhkan, 15 Menit Saja

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya tidak menahan Putri karena sedang mengalami sakit.

"Belum penangkapan. Sambil berkoodinasi dengan dokter yang bersangkutan (Putri, red) nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu," kata Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).

BACA JUGA: Kamaruddin Sudah Kantongi Surat Kuasa, Nyonya Putri dan Ferdy Sambo Pasti Gemetar

Jenderal bintang tiga itu menyebut saat ini keberadaan Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

"(Keberadaan Putri, red) di kediaman," ujar Agung.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Grup Ferdy Sambo Mendadak ke Jakarta, Nama Brigjen Alberd Disebut, Putri Candrawathi Siap-Siap ya

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan sebelum menjadi tersangka, sejatinya Putri telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.

"Kemarin yang bersangkutan juga (akan) diperiksa. Kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," kata Andi.

Kendati demikian, penyidik tetap melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.

"Berdasarkan dua alat bukti cukup, yakni keterangan saksi, bukti elektronik berupa rekaman CCTV di Saguling maupun yang ada di TKP (Duren Tiga)," ujar Andi.

Hasilnya, penyidik memutuskan untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, timsus telah menetapkan empat tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Duren Tiga pada Jumat (8/7).

Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Saat ini, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan rampung setelah gelar perkara kelengkapan berkas.

Penyidik akan melimpahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemeriksaan Kepada Putri Sambo Belum Terlaksana, Sampai Kapan?


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler