jpnn.com, MATARAM - Baiq Nuril Maknun hari ini akan mengajukan surat penundaan eksekusi kepada Jaksa Agung melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
”Senin (hari ini), kami akan ajukan penundaan eksekusi,” kata tim penasihat hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, Sabtu (17/11).
BACA JUGA: Baiq Nuril, Arsyad, Zakki Amali, Giliran Siapa Lagi?
Alasan pengajuan penundaan itu, jelas Joko, karena rencana eksekusi yang hendak dilakukan Kejari Mataram, hanya berdasarkan petikan putusan. Bukan menggunakan salinan putusan.
Dalam surat penundaan eksekusi yang langsung ditandangani Baiq Nuril Maknun, ditujukan kepada Jaksa Agung RI. Di surat tersebut, Baiq Nuril selaku pemohon menyatakan keberatan dan menolak upaya pemanggilan untuk eksekusi.
BACA JUGA: Rieke Diah Beber Fakta Persidangan Kasus Baiq Nuril
”Iya, karena hanya berdasarkan petikan (putusan) saja, kemudian jaksa hendak mengeksekusi, kan, tidak bisa,” ujar Joko.
Selain alasan hukum, lanjut Joko, penundaan juga berdasarkan landasan kemanusiaan. Baiq Nuril sebagai ibu dari tiga anak dan seorang istri, membutuhkan waktu untuk menjelaskan kepada keluarganya atas masalah yang terjadi.
BACA JUGA: Cak Imin: Atasan Menggoda kok Bu Nuril yang Dihukum
”Baiq Nuril perlu waktu untuk mempersiapkan mental anak-anak dan suaminya,” terang dia.
”Kami menjamin bahwa pemohon tidak akan kabur. Rekam jejaknya bisa dilihat dari awal kasus ini, Baiq Nuril selalu mengikuti proses (hukumnya) dengan baik,” tambah Joko.
Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa langkah peninjauan kembali (PK) akan tetap dilakukan tim penasihat hukum. Adanya upaya amnesti kepada yang diajukan sejumlah kelompok untuk Baiq Nuril, juga diapresiasi.
”Memang ada beberapa pihak dari Jakarta yang mendorong (amnesti), kalau Presiden memberikan tentu kami terima,” ungkap dia.
”Tapi, kalau dari penasihat hukum, kita tetap mengupayakan untuk PK,” sebutnya.
Penasihat hukum Baiq Nuril lainnya, Yan Mangandar mengatakan, salinan putusan untuk perkara yang menjerat kliennya belum diserahkan Mahkamah Agung (MA). Karena itu, Yan berharap ada penundaan eksekusi sesuai surat yang dimohonkan Baiq Nuril.
”Saya sudah cek ke PN (Pengadilan Negeri), salinan putusannya memang belum ada,” kata Yan.
Sementara itu, istri Gubernur NTB Niken Zulkieflimansyah menyatakan, siap menjadi penjamin Baiq Nuril, agar jaksa mau mengabulkan penundaan eksekusi. ”Saya belum diminta, tapi kalau memang diminta, saya siap,” tegas dia. (dit/r2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Respons Gubernur NTB dan Istri atas Kasus Baiq Nuril
Redaktur & Reporter : Soetomo