Istri Hamil, Suami 13 Kali Gagahi Teman FB

Jumat, 01 Agustus 2014 – 01:27 WIB

jpnn.com - SUMBUL - Saat istri sedang hamil, Has (29), warga Dusun Silencer, Desa Pegagan Julu V, Kec. Sumbul, Kab. Dairi, Sumut, bertingkah.

Demi memenuhi hasrat seksnya, dia menyekap, membawa kabur dan menggagahi seorang anak bau kencur. Aksi bejatnya dilakoni setelah menjelajah di situs jejaring social Facebook. Usai kenalan dan saling bertukar nomor ponsel, Has pun membuat janji ketemuan dengan korban, sebut saja namanya Bunga (14).

BACA JUGA: Saling Tuding Selingkuh, Suami Bakar Istri Hingga Tewas

Pertemuan Has dengan cewek ABG asal Dusun Hutakabo, Desa Huta Gugung, Kec. Sumbul itu, berlangsung pada Sabtu (12/7) lalu, tepatnya di pasar malam.

“Dia (Bunga, red) aku kenal melalui Facebook. Selama ini kami kenalan di situ. Lalu saya minta nomor hapenya dan kami janjian ketemu Pasar Malam Sumbul,” kata Has kepada Metro Dairi (Grup JPNN), Kamis(31/7).

BACA JUGA: Bule Portugal Tewas di Apartemen

Di malam itu sekitar pukul 22.00 wib, Bunga minta pulang. Waktu itulah, Has berlagak mau mengantarkannya, tetapi malah dibawa ke sebuah rumah kosong.  
 
“Di rumah kosong di Silencer itu aku setubuhi dia beberapa kali. Setelah tiga hari kami di gubuk itu, aku membawanya ke Tanjung Mulia Medan di tempat familiku,” aku Has.

Aksi bejat tersangka terbongkar setelah Bunga menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya kepada tetangga rumah famili Has di Tanjung Mulia, Medan.

BACA JUGA: Awas, Copet Incar Ragunan

Tetangga dari famili Has itu, boru Simamora. Berawal dari pengakuan Bunga itu lah, yang membuat Boru Simamora langsung melacak keluarga Bunga di Sumbul. Hasilnya, orang tua Bunga bisa dihubungi.
 
Kemudian orang tua korban langsung melapor ke Polsek Sumbul bahwa anaknya yang dicari sedang di Medan lantaran dilarikan laki-laki.

Saat itu juga polisi bersama orang tua korban ke Medan menjemput keduanya. Terpisah, orang tua korban, Rom br Sihotang (50), tampak begitu emosi atas peristiwa ini. "Saya keberatan dengan perbuatan tersangka. Karena dia sudah bersetubuh dengan anak saya," kesal ibu korban.
 
Atas dasar itulah, dia meminta penyidik Reskrim Polsek Sumbul untuk menjerat Hasiholan dengan pidana seberat-beratnya. “Masa depan anakku sudah dirusaknya,” kesalnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku sudah digelandang ke Polsek Sumbul untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat 2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka sudah kita amankan. Sekarang proses penyidikan sedang berlangsung," kata Kanit Reskrim Polsek Sumbul Ipda HP Purba, Kamis (31/7) seraya menyebutkan, tersangka mengakui ada 13 kali melakukan perbuatan terlarang itu.
 
“Tersangka dijemput dari Tanjung Mulia, Medan, di Rumah saudara H Sihotang. Sebelumnya si korban disekap di rumah kosong di tengah perladangan di Silencer, Kecamatan Sumbul selama tiga hari-tiga malam. Setelah itu tersangka membawa Bunga ke Tanjung Mulia Medan. Di sanalah mereka seminggu,” terang HP Purba. (van)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Petugas DKP Kota Tangerang Dipukuli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler