Istri Irjen Ferdy Sambo Tidak Bisa Diberikan Perlindungan

Senin, 15 Agustus 2022 – 18:22 WIB
Ilustrasi - Irjen Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi. Dok Instagram Kadiv Propam Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak bisa diberi perlindungan.

Karena itu LPSK menolak permohonan perlindungan yang sebelumnya diajukan Putri sebagai korban kekerasan seksual dalam kasus penembakan Brigadir J.

BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak Bicara soal Putri Candrawathi, Tajam Banget

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P (Putri)."

"Karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8).

BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo, Sikap Komnas Perempuan Berbeda

Hasto menyebut LPSK mengeluarkan keputusan tersebut karena tidak ada temuan dugaan tindak pidana pencabulan.

Hal tersebut sebelumnya merupakan penyidikan perkara dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J yang juga telah dihentikan oleh pihak Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Apakah Irjen Ferdy Sambo Psikopat? Dugaan Pengacara Brigadir J Ini Sangat Serius

"Jadi, bukan dasarnya karena pelaku sudah meninggal, kemudian SP3 atau apa," ucap Hasto.

Sementara itu, Wakil Ketua Biro Pelayanan Pemenuhan Hak Asasi dan Korban LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya telah menemui pemohon, Putri Candrawathi.

LPSK menemui Putri pada Sabtu (16/7) dan melayangkan undangan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.

"Asesmen psikologis dilaksanakan pada 9 Agustus 2022 di kediaman pemohon," ujarnya.

Meski menolak permohonan perlindungan, LPSK memberi sejumlah rekomendasi.

Tujuannya, agar Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri kepada Putri Candrawathi sehingga dapat pulih situasi mentalnya.

Selain itu juga agar dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait dengan pembunuhan Brigadir J yang sedang disidik Bareskrim.

"Agar Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia) melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice," ucap Susilaningtias.

Permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi ke LPSK didasarkan atas Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.

Laporan tersebut tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, dan/atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sebelumnya pada hari Jumat (12/8), Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.

Bareskrim juga menggugurkan laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

Kedua laporan ini melaporkan Brigadir J sebagai terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebut kedua laporan polisi itu sebagai upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sehingga dihentikan laporannya.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terjadi pada hari Jumat (8/7).

Keempat tersangka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf alias KM (sopir/ART).

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Dalam kasus ini, terdapat 31 anggota Polri yang melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga. Sebanyak 16 di antaranya ditahan di tempat khusus, yakni enam orang di Mako Brimob dan 10 di Provost Mabes Polri. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler