jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan bakal tetap meminta keterangan dari istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Permintaan keterangan ini tetap dilanjutkan meski pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri dengan terlapor Brigadir J telah dihentikan oleh kepolisian dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.
BACA JUGA: Irjen Dedi Menyampaikan Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Fokus!
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan dugaan peristiwa yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi masih tetap harus diperdalam.
“Kami berpendapat bahwa dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap Ibu P masih perlu diperdalam, termasuk informasi kemungkinan peristiwa di Magelang,” ucap Theresia, Senin (15/8).
BACA JUGA: Pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus Bilang Hanya 2 Orang Tahu Kejadian di Magelang
Menurut dia, proses pemeriksaan ini perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatan yang bersangkutan dan merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Sehingga dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dan saat bersamaan tidak mencederai pihak yang diperiksa, dalam hal ini terduga korban kekerasan seksual,” kata dia.
BACA JUGA: Usulan Formasi PPPK 2022 Bikin Guru Lulus PG Semringah, SK di Depan Mata
Komnas Perempuan meminta kepada semua pihak untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kepolisian dan tim gabungan Komnas HAM-Komnas Perempuan.
“Termasuk dengan tidak berspekulasi atau mengeluarkan tuduhan-tuduhan yang dapat menyebabkan Ibu P bungkam atau dapat menghalangi upaya pengungkapan peristiwa,” tuturnya.
Polisi sudah menghentikan penyidikan dua kasus dengan terlapor Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dua laporan terkait insiden berdarah di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
dua laporan itu, yakni laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dan laporan dugaan pembunuhan dengan korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Kepastian penghentian penyidikan dua kasus tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8) malam. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi