jpnn.com, JAKARTA - Salah satu pendiri OI, Indra Bonaparte melaporkan beberapa orang termasuk istri Iwan Fals, RL ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelaporan itu terkait kasus dugaan akta palsu organisasi OI, perkumpulan untuk penggemar Iwan Fals.
BACA JUGA: Iwan Fals Sampaikan Pesan untuk Masyarakat yang Berpuasa
"Diduga RL bersama notarisnya," ujar kuasa hukum Indra Bonaparte, Kamaruddin Simanjuntak di Polres Jakarta Selatan, Rabu (20/4).
Adapun kejadian itu berawal saat Indra Bonaparte dan Iwan Fals, serta dua orang lainnya membuat organisasi OI.
BACA JUGA: Iwan Fals Komentari Aturan Batas Kecepatan di Tol
Kemudian pada 2017, Indra Bonaparte dijadikan sebagai salah satu Ketua Pengawas, tetapi dia tak mengetahuinya.
"Di 2017, klien saya menjadi salah satu Ketua Pengawas tanpa dia ketahui. Itu masuk dalam dokumen negara, yang saat ini kami laporkan diduga palsu," tutur Kamarudin.
BACA JUGA: Selain Soal PCR dan Antigen, Iwan Fals Soroti Kenaikan Harga Sembako
"Dokumen negara itu berupa SK Menteri Hukum dan HAM. Menjadikan ormas OI berbadan hukum," sambungnya.
Pihak Indra Bonaparte lantas mencoba melakukan musyawarah untuk mencari jalan tengah terkait perihal tersebut.
"Saya kasih kesempatan dua bulan untuk diselesaikan secara musyawarah, tetapi tidak berjalan baik," kata Kamaruddin.
Lalu, dia memverifikasi dokumen itu untuk mengetahui apakah surat yang diduga palsu ini bodong atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Belakangan baru diketahui bahwa dokumen itu diduga palsu. Atas alasan itu, Indra Bonaparte membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 Maret 2022.
Akan tetapi, laporan tersebut baru ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ya, karena ada upaya pihak lain mau bikin RJ atau restorative justice," tutur Kamaruddin. (mcr7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Berita Artis Terheboh: Uus Ditegur Deddy Corbuzier, Iwan Fals: Enggak Habis Pikir
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita