Iwan Fals Komentari Aturan Batas Kecepatan di Tol

Kamis, 31 Maret 2022 – 05:59 WIB
Iwan Fals. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Iwan Fals memberi komentar terkait aturan batas kecepatan di jalan tol.

Melalui akun miliknya di Twitter, di menyoroti batas kecepatan maksimal di tol yang bakal berlaku 1 April 2022.

BACA JUGA: Rayakan Kebebasan, Malaysia Gratiskan Jalan Tol ke Singapura

"Max 120 km/jam di tol, kalau lebih ditilang," tulis Iwan Fals, Rabu (30/3).

Pelantun Patah itu lantas bertanya soal aturan kecepatan di tol tersebut.

BACA JUGA: Pembangunan Tol Yogyakarta - Bawen Dimulai, Semoga Membawa Kesejahteraan

Iwan Fals meminta pencerahan terkait informasi tentang batas kecepatan minimum di jalan tol.

"Batas minimumnya enggak ada ya?" tanya Iwan Fals.

BACA JUGA: Aturan Batas Kecepatan di Tol Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Mobil Sport

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) berencana memberlakukan tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar batas maksimal muatan dan batas kecepatan di jalan tol.

Penindakan tilang elektronik tersebut berlaku mulai 1 April 2022 mendatang.

Polisi memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk memantau dua pelanggaran tersebut.

Adapun salah satu aturan yakni mengatur batas kecepatan maksimal di tol yakni 120 km per jam.

Aturan tersebut kini jadi perbincangan netizen di media sosial. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler