PR (27), istri narapidana kasus narkoba yang mendekam di Rutan Bayur, Samarinda, diciduk setelah menjadi bandar mengganti peran sang suami. Dalam aksinya, dia melibatkan PA (23), adik PR. Nah AI (24), suami PA, juga tersangkut dalam kasus ini. Sehari-hari, AI tercatat bekerja sebagai sales sebuah dealer mobil di Kota Tepian.
Ketiganya pun dikeler polisi bersama dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak empat poket dan seperangkat alat isap atau bong, yang ditemukan di rumah mereka di Jl Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Belakangan diketahui, barang haram itu sendiri dipasok suami PR, yang berada di penjara.
Diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto S, melalui Kasat Reskoba Kompol Feby DP Hutagalung SIK, kasus ini terungkap, awalnya dari penangkapan seorang pengguna narkoba berinisial DW (27), warga Jl Raudah V, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu. Dia kedapatan menyembunyikan satu poket sabu.
"Pelaku (DW, Red) yang pertama kali kami tangkap, mengakui jika sabu-sabu itu dibelinya dari PA. Kami lalu menggerebek rumah PA dan mendapati empat poket sabu serta suami PA, yakni AI, sedang mengisap sabu. Selain itu, kami juga menyita uang Rp 300 ribu dari tangan PA. Uang itu hasil transaksi PA dan DW," beber Feby.
Pengakuan PA, narkoba itu milik PR, kakaknya. PR pun "bernyanyi" sabu tersebut dititipkan suaminya yang dibekuk 2011 lalu untuk dijual kepada pengguna yang sudah menjadi langganan, sebelum ditangkap polisi, termasuk dengan DW.
"Barang bukti sabu yang kami sita dari keempat pelaku (DW, PR, PA dan AI), seluruhnya lima poket dengan berat 3,16 gram, seperangkat alat hisap sabu, uang Rp 300 ribu dan 2 unit ponsel. Saat ini kami memeriksa keempatnya dan memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba yang dipasok dari Rutan ini," tandasnya. (oke/ica)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 37 Paket Sabu Diamankan di LP
Redaktur : Tim Redaksi