jpnn.com, MEDAN - AKBP Agus Sugiyarso dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Tebing Tinggi seusai aksi istrinya yang memamerkan segepok uang viral di media sosial.
AKBP Agus dicopot dari jabatannya berdasarkan surat telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat itu bernomor ST/2280/X/KEP/2021 tertanggal 31 Oktober 2021.
BACA JUGA: Duel 2 Pelajar SMK, Kepala UA Ditancap Celurit, Darah Mengucur
Dalam surat tersebut, AKBP Agus dimutasi sebagai perwira menengah (pamen) di Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka evaluasi jabatan.
"Kapolres saya tarik ke polda dalam rangka evaluasi," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/11).
BACA JUGA: 6 Penambang Tewas Tertimbun, Si Bos jadi Tersangka, Tuh Orangnya
Panca mengatakan tindakan istri AKBP Agus Sugiyarso dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri No 10/2017 tentang aturan agar anggota kepolisian dan keluarga menghindari gaya hidup mewah.
Untuk itu, kata Panca, bagi anggota Polri yang melanggar akan diberikan sanksi.
"Ini meskipun bukan dia yang melakukan tetapi kami melihat bahwa dia tahu bahwa perintah Kapolri tidak boleh menunjukkan gambar-gambar yang menampilkan hedonisme dan harta benda. Ini konsekuensi bagi anggota Polri," kata mantan Kapolda Sulawesi Utara itu.
"Untuk itu saya tegaskan anggota Polri yang melakukan pelanggaran wajib hukumnya akan menerima sanksi sesuai kesalahan," sambungnya.
Sebelumnya, AKBP Agus juga sempat diperiksa Propam Polda Sumut seusai video seorang wanita yang diduga istrinya memamerkan uang viral di media sosial. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni