jpnn.com, SORONG - Aksi bejat seorang pria berinisial Na terhadap anak tirinya, AFH (15), akhirnya terbongkar juga. AFH hamil. Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Rudi Ardiana mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya sejak 2008.
Diperkirakan korban telah disetubuhi pelaku lebih dari sepuluh kali. "Persetubuhan itu sudah dilakukan sejak tahun 2008 lalu, dan baru terungkap sekarang ini,” ujar Rudi kepada Radar Sorong.
BACA JUGA: Sayang Istri, Bunuh Anak Tiri, Jenazah Dilempar ke Mobil Bak Terbuka
Dari keterangan korban, pelaku mencoba merayu korban dengan alasan menyukai korban. Sehingga, korban termakan rayuan untuk melakukan persetubuhan.
Perbuatan terlarang itu dilakukan saat kondisi rumah dalam kondisi sepi, saat ibu korban sedang ke pasar atau sedang tertidur. “Pelaku sering melakukan saat ibu korban ke pasar,” ungkapnya.
Selama kurang lebih 9 tahun digarap ayah tirinya, korban tidak pernah melaporkan hal tersebut ke ibunya, dikarenakan takut apabila ayah tiri korban marah dan melakukan hal yang menakutkan. "Korban mengaku tidak pernah mendapat ancaman, hanya takut saja makanya tidak pernah melapor ke ibunya,” ucap Rudi.
Perbuatan bejat yang dilakukan ayah tiri itu, akhirnya terungkap setelah korban mengalami sakit perut, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui korban sedang mengandung, tiga bulan.
Namun korban masih tidak berani mengatakan hal tersebut ke ibu kandungnya. Korban lalu mengadukan hal tersebut ke tantenya yang berinisial IS. Mengetahui hal tersebut, IS lalu melaporkan pelaku ke Polres Sorong.
Anggota Polres yang bertugas lalu mendatangi rumah korban, untuk menahan pelaku yang juga tinggal di rumah yang sama, di Malawele Aimas Kabupaten Sorong. Ibu korban baru mengetahui hal tersebut setelah pihak kepolisian datang untuk menahan pelaku.
Atas tindakan bejat tersebut, pelaku dijerat dengan UU Perlingungan Anak pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 untuk pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara korban yang merupakan pelajar SMA kelas XI, saat ini berada di rumah. Kemungkinan korban tetap akan mengikuti ujian kenaikan kelas di rumah, mengingat kondisi kehamilannya. (nam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek