Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab

Jumat, 19 April 2024 – 13:25 WIB
Saat Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menemui pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya. (ANTARA/HO/Humas Polres Lampung Selatan)

jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Ayah berinisial SH (44) mencabuli anak kandungnya berusia 15 tahun. Aksi biadab SH, warga Lampung Selatan juga dilakukan kakek AM (64).

Seusai menerima laporan, polisi menangkap keduanya.

BACA JUGA: Oknum Pengacara di Kota Palu Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak

"SH (44) dan kakek AM (64) ditangkap tim Tekab 308 Polsek Natar lantaran setubuhi anak kandung sekaligus cucunya sendiri yang masih berumur 15 tahun," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Jumat.

Dia mengatakan perkara ini dilaporkan pada tanggal 12 April 2024. Namun, peristiwa terjadinya perbuatan bejat terhadap korban tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Januari hingga Februari 2024.

BACA JUGA: KSAL Buka Suara soal Bentrok Anggota TNI dengan Brimob

"Yang menjadi korban anak berusia 15 tahun," kata dia.

Kapolres menceritakan dalam tindak pidana kasus pencabulan itu, ada unsur ancaman kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku, yakni dengan memaksa korban untuk berhubungan badan dengan ancaman akan dibunuh dan diusir jika korban menolak.

BACA JUGA: Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan

Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia mengakui karena istrinya sedang bekerja di luar negeri, sehingga pelaku melampiaskan nafsu atau hasrat kepada korban.

"Hal terbongkar ketika korban melaporkan kejadian ini kepada kakak ibunya bahwa korban ada mengalami sakit pada bagian vitalnya," ujarnya.

Saat tim melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal dan pedang.

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

"Dan karena perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua yang mempunyai hubungan keluarga pidana nya ditambah 1/3 (sepertiga) dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu, Pelaku Pengusaha


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler