Istri Komentar Kasus Wiranto, Prajurit TNI Berpangkat Serda Ditahan 14 Hari

Minggu, 13 Oktober 2019 – 14:00 WIB
Prajurit TNI pangkat serda dihukum karena istri komentar kasus penusukan Wiranto. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Prajurit TNI Serda J, ditahan 14 hari akibat komentar istrinya, L, di media sosial yang bernada sindiran terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.

Serda J merupakan bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Bandung.

BACA JUGA: Kalimat yang Luar Biasa dari Mantan Dandim Kendari

Kepala Penerangan Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD Letnan Kolonel Kavaleri Christian Rambu, mengatakan, terhitung telah menjalani hukuman penahanan fisik itu sejak Sabtu (12/10).

Serda J ditahan di dalam kompleks Markas Komando Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, di Kabupaten Bandung. "Ini masuk hukuman pidana ringan dalam hukum militer. Tidak ada pemberhentian (kepada Serda J)," kata Rambu, Minggu (13/10).

BACA JUGA: Pejabat di Dinas Pendidikan Komentar Nyinyir Kasus Wiranto Ditusuk

Rambu mengatakan, J dinilai tidak memerhatikan etika penggunaan media sosial di lingkungan TNI AD walau itu dilakukan istrinya, yang merupakan anggota "korps" Keluarga Besar TNI. Maka J dianggap aturan dinas TNI AD perlu bertanggung jawab atas aktivitas istrinya tentang yang terjadi pada Wiranto.

"Karena keluarga, suami harus tanggung jawab atas apa yang diperbuat istrinya," kata dia.

BACA JUGA: La Nyalla: Mana Ada Orang Mau Direkayasa untuk Ditikam?

Sedangkan si istri inisial L, kata dia, harus berurusan dengan polisi karena dia seorang sipil. Hukum militer dan aturan-aturan militer tidak berlaku atas L.

"Berkas istri (Serda J) sudah dilimpahkan ke Polres Cimahi. Sementara waktu istrinya tinggal dan menunggu di asrama Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD," terang Rambu.

Dia mengimbau kepada prajurit TNI beserta keluarganya untuk bijak dalam menggunakan media sosial. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler