jpnn.com - BATAM - Pengeroyokan yang berujung tewasnya Dodi Hermanto (28) di Ruli dekat kantor Dinas PU Batam, Kepulauan Riau, direka ulang, Selasa (19/7).
Dalam rekonstruksi tersebut adegan diperankan langsung ketiga tersangka yang masih saudara kandung yakni Dedi Lavelina (43), Saddam Husein (26) dan Yaser (23).
BACA JUGA: Anggota TNI Itu Sering Cabuli 2 Anak Kandungnya di Hotel Ini
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Buhedi Sinaga menerangkan dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas ini ada 14 adegan yang diperankan oleh ketiga tersangka.
“Adegan yang menyebabkan meninggal dunia terdapat di adegan ke sembilan dan sepuluh,” ungkap kepada batampos (Jawa Pos Group), Selasa (19/7).
BACA JUGA: Pembawa Narkoba di Pembalut Dihukum Enam Tahun Bui
Dalam berita sebelumnya, pengeroyokan tiga orang tersangka bermula dari percekcokan antara salah seorang pelaku dengan korban yang menegur pacar Saddam Husein.
Karena tidak terima, pacar Saddam ini melapor hingga terjadinya percekcokan yang berujungnya perkelahian antara Saddam dan korban.
BACA JUGA: Jaksa Tak Terima Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Rendah
Melihat Saddam yang berkelahi dengan korban, kedua saudaranya yang melihat pun langsung ikut membantu hingga terjadi pemukulan kepada korban dengan batu. Seketika Dedi pun meregang nyawa.
Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang berujung pada kematian dan diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Sementara itu, istri Dedi, Nursia, tampak berlinang air mata menyaksikan adegan-demi adegan yang menyebabkan suaminya tewas.
Puncaknya, saat menyaksikan adegan ke-9 dan ke-10 berupa hantaman batu ke kepala Dedi yang menyebabkan Dedi tewas, Nursiah langsung bercucuran air mata.
Ia berharap polisi bisa menghukum ketiga pelaku seusia hukum yang berlaku. (egi/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cinta Tak Direstui, Nyawa Sang Paman pun Melayang
Redaktur : Tim Redaksi