Pergantian Dandim Kendari Patut Menjadi Pelajaran Berarti Bagi Prajurit Maupun Istri

Minggu, 13 Oktober 2019 – 03:31 WIB
Kolonel Kav Hendi Suhendi (kiri) menyaksikan Kolonel Inf Alamsyah (kanan) diambil sumpahnya sebagai Komandan Kodim 1417 Kendari saat sertijab di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sultra, Sabtu (12/10). FOTO: ANTARA

Komandan Resort Militer 143 Haluoleo Kolonel Infantri Yustinus Nono Yulianto angkat bicara terkait pencopotan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi.

Menurut Danrem Yustinus bahwa mutasi komandan di lingkup Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah lumrah.

BACA JUGA: Istri Eks Dandim Kendari yang Nyinyir Soal Wiranto Ditusuk Menangis saat Suami Sertijab

"Pergantian Komandan Distrik Militer 1417 Kendari patut menjadi pelajaran berarti bagi prajurit maupun istri prajurit. Apa yang menimpa mantan Dandim Kendari Kol Hendi Suhendi merupakan keputusan final pimpinan," kata Danrem Yustinus.

Jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara, diserah terimakan dari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, di Kendari, Sabtu.

BACA JUGA: La Nyalla Pastikan Penusukan Wiranto Bukan Rekayasa

Sebelumnya Alamsyah menjabat sebagai staf khusus Pangdam XIV Hasanuddin di Makassar.

Pergantian puncuk komando Distrik Militer 1417 Kendari terkesan mendadak menyusul keputusan hukuman dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi.

BACA JUGA: Berita Terbaru Soal Oknum Anggota Dewan Berbuat Terlarang dengan Teman Wanitanya

Kolonel Hendi Suhendi diberhentikan karena posting-an istrinya terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Pandeglang, Banten.

Seremoni serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari yang dilangsungkan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo turut dihadiri jajaran Kodim se-Sultra, perwira Korem 143 Haluoleo, jajaran Danramil, Komandan Batalyon 725 Woroagi, anggota dan pengurus Persit.

Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari, juga Hendi Suhendi diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

BACA JUGA: Berita Terkini Kasus Ninoy Karundeng, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Adapun istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN yang melakukan posting-an melalui media sosial berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum.atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler