jpnn.com, SAMPIT - IPR (29) bakal mendekam di penjara dalam waktu yang sangat lama.
Perbuatan tak terpujinya terhadap IA (14) membuatnya harus berhadapan dengan hukum.
BACA JUGA: Dipaksa Buka Handuk di Tempat Sauna, Korban Trauma
”Tersangka kami kenakan Pasal 181 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolsek Cempaga Ipda Harno, Senin (3/4).
Harno menambahkan, kasus yang terjadi di Desa Rubung Buyung, Kalimantan Tengah itu terus berlanjut ke ranah hukum.
BACA JUGA: Remaja Dibawa Pacar ke Taman Lalu Digilir 5 Pria
Sebab, keluarga korban menolak menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
”Tidak ada pihak dari korban mencabut laporan. Sebelumnya sudah kami tanyakan kepada ibu korban, apakah akan diselesaikan secara kekeluargaan atau tetap berlanjut. Katanya terus maju,” paparnya.
BACA JUGA: Kisah ABG dan Mantan Kakak Ipar, Ujungnya ke Kamar
Dari hasil pemeriksaan terungkap, IPR tega memerkosa IA di kamar korban.
Padahal, IA merupakan adik ipar pria yang bekerja sebagai buruh itu.
IPR kali pertama melakukannya pada Oktober 2016 lalu.
Kala itu, ibu korban sedang bekerja. Total, IPR melakukannya sepuluh kali.
Akibat perbuatan IPR, kini IA hamil empat bulan.
”Ada pengancaman terhadap korban dari pelaku, sampai sempat takut cerita sama ibunya. Mereka bukan pasangan kekasih, dan hubungan korban hanya sebatas adik ipar,” tegas Harno.
Dia menambahkan, IPR melakukan perbuatan tak terpuji itu ketika sang istri baru melahirkan.
”Istri tersangka saat itu tidak berada di rumah, dan tinggal di tempat keluarga karena melahirkan. Dan ibu korban juga bekerja. Kondisi seperti itu dimanfaatkan pelaku di dalam rumah korban, saat ditinggal ibunya pergi bekerja,” papar Harno. (mir/gus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Ajak Siswi SMP ke Rumah, Begituan 10 Kali
Redaktur & Reporter : Ragil