Istri Memaafkan, Jaksa Cabul Tidak Dipidana

Jumat, 02 Desember 2011 – 17:50 WIB
Martha, mantan narapidana yang dihamili Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Lamongan, Hari Soetopo. Foto:Dok/JPNN
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan kasus pencabulan yang dilakukan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Lamongan Hari Soetopo terhadap Martha, narapidana kasus penggelapan tak tergolong pidana.

Alasannya, hubungan badan di luar nikah yang dilakukan keduanya dilandasi suka sama sukaSementara istri Hari bisa memaafkan perbuatan suaminya, sedangkan Martha statusnya janda.

"Itu (hubungan badan) dilakukan suko sama suko (suka sama suka)

BACA JUGA: Abraham Diminta Percaya Diri Pimpin KPK

Sekali berhubungan langsung jadi (Martha hamil)," seloroh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy saat dicegat wartawan Jumat (2/12).

Dengan begitu, lanjut Marwan, tak ada pihak yang keberatan dan punya dasar untuk melaporkan perbuatan keduanya ke kepolisian
Meski tak berlanjut jadi pidana, lanjut Marwan, Hari sudah mendapat hukuman berat dari kejaksaan berupa pencopotan jabatan struktural.

Marwan justru meminta Polda Jawa Timur melakukan tes DNA untuk membuktikan anak hasil hubungan Hari dan Martha

BACA JUGA: Kemenag Disebut Lembaga Terkorup, SDA Datangi KPK

Sebabnya, informasi yang diperoleh Marwan, jarak waktu antara berhubungan intim dan melahirkan hanya 7 bulan
(pra/jpnn)

BACA JUGA: Kejagung Bela Jaksa Cabul

BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham Samad Terpilih Jadi Ketua KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler