Istri Muda Gatot Beberkan Keterkaitan antara PTUN, Korupsi Bansos dan NasDem

Kamis, 01 Oktober 2015 – 14:11 WIB
Evy Susanti, istri muda Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Keterkaitan antara suap hakim PTUN Medan, dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumatera Utara dan pertemuan di kantor DPP Partai NasDem mulai terang. Adalah Evy Susanti, istri muda Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang membeberkan keterkaitan itu.

Menurut Evy, gugatan yang berujung pada pemberian suap ke hakim PTUN Medan merupakan upaya untuk meredam langkah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi dana bansos. Begitupun dengan pertemuan di kantor DPP NasDem.

BACA JUGA: Kemenhub Pasang 34 Pintu Perlintasan di Jawa dan Sumatera

Semua itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 21 terhadap Evy Susanti. BAP tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK dalam persidangan untuk terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).

Dalam BAP disebutkan bahwa Evy ditanya penyidik KPK mengenai apa yang diketahuinya soal gugatan ke PTUN Medan.

BACA JUGA: Ulah Kapolres Lumajang yang Bikin Kaget Kapolda Jatim dalam Kasus Salim Kancil

"Jawaban Saudara, sepengetahuan saya OCK (OC Kaligis) melakukan gugatan PTUN permasalahaan surat panggilan Kejagung untuk Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda. Pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka," ujar Jaksa membacakan jawaban Evy di BAP.

Masih berdasarkan BAP, Evy mengungkapkan bahwa ada isu langkah Kejagung mengusut kasus dana bansos ada kaitannya dengan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi. Pasalnya, ketika itu hubungan Gatot dan wakilnya memang sedang renggang.

BACA JUGA: Kapolda Perintahkan Selidiki Keterlibatan Polres Lumajang dalam Kasus Salim Kancil!

Karena isu tersebut Gatot dan Evy meminta tolong kepada OC Kaligis untuk mendamaikan dengan Tengku Erry. Pasalnya, Kaligis dan Erry sama-sama petinggi Partai NasDem.

"Saya dan Gatot menyampaikan ke OCK agar mengislahkan Gatot dan wakilnya yang dari NasDem. Islah terjadi bulan Mei 2015 di kantor NasDem Gondangdia," ucap Evy sebagaimana tertuang di BAP yang dibacakan oleh Jaksa KPK.

Evy yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini membenarkan apa yang dibacakan Jaksa. Namun dia mengaku tidak tahu menahu soal gugatan PTUN.

Jaksa kemudian membacakan lanjutan dari BAP Evy tersebut. Kepada penyidik KPK, perempuan berjilbab itu mengatakan bahwa gugatan PTUN sepenuhnya kemauan OC Kaligis. Dirinya dan Gatot tidak setuju dengan langkah itu dengan alasan sudah ada perjanjian islah di kantor DPP NasDem.

"Walau islah harus tetap melaksanakan PTUN, saya menolak," ujar Evy dalam BAP.

Seperti diketahui, pertemuan di kantor DPP NasDem antara Gatot, Erry dan sejumlah petinggi partai anyar itu kini tengah didalami oleh KPK. Pekan lalu, Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sudah diperiksa penyidik komisi antirasuah terkait hal ini.

Dugaan mencuat bahwa dalam pertemuan itu Gatot meminta bantuan NasDem untuk "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejagung. Mengingat, Jaksa Agung HM Prasetyo adalah kader partai yang dipimpin Surya Paloh tersebut. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Honorer K2 Sedia Payung Sebelum Hujan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler