Istri Muda Gatot: Senin Saya Bersaksi untuk Pak Kaligis

Jumat, 25 September 2015 – 17:26 WIB
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. FOTO: dok

jpnn.com - JAKARTA - Pekan depan Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggerar pemeriksaan saksi perdana untuk terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis. Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.

Hal ini diakui sendiri oleh Evy usai diperiksa penyidik KPK, Jumat (25/9). "Senin saya saksi untuk Pak Kaligis," ujarnya kepada wartawan di halaman gedung KPK.

BACA JUGA: Periksa Dewan Harus Izin Presiden, Kapolri: Laksanakan

Wanita berjilbab ini sebelumnya sudah pernah bersaksi di persidangan untuk terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfran. Pada persidangan tanggal 17 September itu terungkap bahwa Evy mengetahui tentang rencana pemberian uang suap kepada Yusfran dan tiga hakim PTUN Medan.

Rekaman percakapan telepon yang diputar Jaksa Penuntut Umum KPK di persidangan memperdengarkan bagaimana OC Kaligis melapor ke Evy tentang rencana pemberian suap yang akan dilakukannya pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2015. "(Diminta) Datang lagi hari Minggu, duitnya masih ada di saya loh, (nanti) baru saya kasih uangnya, jadi saya minta 60 juta aja untuk nanti, tolong sediain," kata OC dalam rekaman itu.

BACA JUGA: Reaksi Buwas soal Wacana Penutupan Diskotek Mencegah Peredaran Narkoba

Di surat dakwaan untuk OC Kaligis sendiri disebutkan bahwa Evy memberi uang senilai USD 30 ribu kepada advokat senior itu terkait pengurusan gugatan di PTUN Medan. Uang tersebut lah yang diduga dipakai OC Kaligis untuk menyuap hakim. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Yakin Cara Ini Bisa Cegah Musibah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aduuhh.. Kebakaran Lahan tak Kunjung Padam, Begini Perasaan Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler