jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS) terus berupaya memberikan pendampingan hukum kepada Munarman yang ditangkap atas dugaan tindak pidana terorisme.
Hingga hari ini, Jumat (30/4), eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu belum mendapatkan pendampingan hukum.
BACA JUGA: Aziz Yanuar Mendapat Arahan dan Petunjuk dari Munarman, Begini...
Ann Noor Qumar, salah satu advokat dari TAKTIS telah berupaya menemui Munarman di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021) kemarin, tetapi belum diberi izin oleh polisi.
"Kami ke Polda, rutan Ditresnarkoba tempat klien kami (H. Munarman) ditahan masih dilarang untuk dibesuk atau dikunjungi," kata Qumar saat dihubungi wartawan, Jumat (30/4).
BACA JUGA: Video Munarman di Hotel Viral di Medsos, Aziz Yanuar Ungkit Kasus Habib Rizieq
Akibatnya, surat kuasa penunjukan kuasa hukum belum ditandatangani Munarman.
Namun demikian, tim TAKTIS tidak pantang menyerah untuk bisa memberikan pendampingan hukum kepada mantan ketua umum YLBHI itu.
BACA JUGA: Ada Truk Mencurigakan, Polisi Gerak Cepat, Menegangkan, 5 Kali Tembakan, Oh Ternyata, Bukan Narkoba
Terlebih, istri Munarman telah menandatangani surat kuasa pendampingan hukum sehingga TAKTIS bisa membantu proses hukum yang sedang dijalani pria kelahiran Palembang itu.
"Bisa (menjadi pengacara Munarman), artinya pihak keluarga (istri Munarman) memberi kuasa untuk mengurus kepentingan hukum suaminya," ujar Qumar.
Sebelumnya, Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Kompleks Modernhills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (27/4) pukul 15.00 WIB. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama