jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya ditangkap aparat kepolisian, Minggu (26/5) dini hari WIB. Dia diduga menyebarkan konten ujaran kebencian atau berita bohong (hoaks) di media sosial terkait aksi 22 Mei.
“(Mustofa) Sudah jadi tersangka,” ujar Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul seraya membenarkan penangkapan itu, Minggu (26/5).
BACA JUGA: Mustofa Nahra Jadi Tersangka Penyebar Hoaks, Begini Kasusnya
Sementara itu, Chaty, istri Mustofa menyatakan, suaminya diamankan di kediamannya, kawasan Bintaro Minggu (26/5) dini hari, sekitar pukul 03.00. Ketika itu polisi yang sudah mengantongi surat penangkapan mendatangi Mustofa bersama ketua RT setempat. “(Diamankannya) Sebelum sahur. Kami baru mau bangun sahur,” ungkap Chaty.
Kini, Mustofa yang juga anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu tengah dimintai keterangannya oleh penyidik di Mabes Polri.
BACA JUGA: Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Jam 3 Dini Hari, Sekarang Masih Diperiksa Polisi
Sedangkan Chaty yang semula ikut ke Mabes Polri diminta pulang oleh aparat kepolisian. Alasannya, polisi hanya membutuhkan Mustofa saja. “Padahal saya mendampingi karena bapak sedang sakit,” ungkapnya.
(Baca Juga: Mustofa Nahra Jadi Tersangka Penyebar Hoaks, Begini Kasusnya)
BACA JUGA: Konon Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian 22 Mei
Dengan diamankannya Mustofa, Chaty pun berkoordinasi dengan BPN Prabowo-Sandi dan PP Mumammadiyah untuk mendapatkan bantuan hukum. Hingga pukul 10.00 tadi belum ada pengacara yang mendampingi Mustofa. “Saya sedang coba koordinasikan dengan beberapa pihak tersebut,” pungkasnya.
Dari data yang dihimpun, Mustofa diamankan berdasar laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu lewat akun Twitternya diduga telah mem-posting ujaran kebencian atau berita bohong terkait video pengereyokan seseorang hingga tewas yang diduga dilakukan oleh personel Polri.
Atas perbuatannya, Mustofa dijerat melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.
Penangkapan Mustofa ini pun sudah dibenarkan oleh Juru Bicara BPN Andre Rosiade. Atas kasus ini, pihaknya memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Mustofa. (muhammad ridwan/igman ibrahim/jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adu Ilmu BW Vs Yusril di Sengketa Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi