Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Jam 3 Dini Hari, Sekarang Masih Diperiksa Polisi

Minggu, 26 Mei 2019 – 13:03 WIB
Mustofa Nahrawardaya. Foto: Twitter/NetizenTofa

jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul membenarkan penangkapan Mustofa Nahrawardaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan hoaks terkait aksi 21-22 Mei.

Mustofa yang merupakan pegiat media sosial dan juga anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu diciduk tim Siber Bareskrim Polri dari kediamannya, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Konon Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian 22 Mei

"Jam 3 (dini hari tadi) ditangkap," ujar Ricky saat dihubungi wartawan, Minggu (26/5).

(Baca Juga: Konon Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian 22 Mei)

BACA JUGA: Kombespol Harry Kurniawan, Sosok yang Sabar Meredam Kerusuhan 22 Mei

Namun, Ricky enggan merinci kemungkinan Mustofa akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. "Masih pemeriksaan, ini masih diperiksa," tutupnya.

Mustofa diduga telah mengunggah ke media sosial Twitter pribadinya sebuah ujaran kebencian dan berbau SARA terkait aksi 22 Mei. (ahmad kiflan wakik/rmol)

BACA JUGA: Abdul dan Ismail tak Bisa Berbuat Apa – apa saat Dagangannya Dijarah Perusuh 22 Mei

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Kemanusiaan, LBH Bang Japar Buka Crisis Center Advokasi Pasca-Aksi 22 Mei


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler