jpnn.com, DEPOK - Kerusuhan yang terjadi di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua mulai Selasa (8/5) malam hingga Kamis (10/5) pagi bisa jadi merupakan akumulasi kemarahan para narapidana teroris (napiter).
Hal itu diungkap Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan. Dia menilai, selama ini banyak perlakuan petugas yang dianggap tidak manusiawi.
BACA JUGA: Kebiasaan Napi Rutan Mako Brimob Jelang Ramadan
Terkait insiden makanan, menurut Michdan memang sudah tradisi setiap menjelang bulan Ramadan, keluarga para napiter membawakan makanan dari rumah. Makanan ini amat dinantikan oleh para napi. Pasalnya, makanan yang diberikan oleh pihak rutan, menurut Michdan sangat kurang. Baik dari nilai nutrisi maupun porsi.
“Biasanya setiap Ramadan, mereka boleh bawa makanan, sekarang tidak boleh, harus diperiksa segala macam, mungkin sudah SOP-nya,” kata Michdan di Jakarta kemarin (10/5).
BACA JUGA: Sepak Terjang Abu Afif, Provokator Kerusuhan di Mako Brimob
Menurut Michdan, hampir separo keluarga para napi biasanya berkunjung sebelum Ramadan. Dia mengaku terakhir kali melakukan kontak dengan salah seorang klien-nya di dalam rutan pada Selasa (8/5) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Si klien yang tak disebut namanya oleh Michdan ini mengabarkan dari dalam penjara melalui telepon. “Katanya dia dengar suara tembakan, pak ada korban,” tutur Michdan.
BACA JUGA: Inilah Kondisi Abu Afif, Si Provokator Rusuh di Mako Brimob
Meski demikian, Michdan menyebut makanan bukan faktor satu-satunya. Banyak perlakuan petugas yang tidak disukai para napi. Mulai dari proses penangkapan, penahanan, sampai pengadilan. “Mestinya tangkap saja baik-baik,” kata Michdan.
Belum lagi perlakuan yang diterima oleh keluarga narapidana. Misalnya untuk menjenguk, istri para napi tersebut harus membuka baju terlebih dahulu sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Meskipun yang melakukan proses ini sesama wanita (polwan). Hal ini tetap saja menimbulkan kemarahan saat sang istri bercerita pada suaminya. “Secara islam, itu sangat melanggar privasi,” kata Michdan.
Selain itu, Michdan menyebut, banyak dari napi yang statusnya masih dalam proses penuntutan perkara, namun mereka tidak mendapatkan haknya untuk didampingi tim kuasa hukum secara memadai. (tau/jawa pos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 145 Napi Ditempatkan di 2 Lapas Nusakambangan, Dijaga Ketat
Redaktur : Tim Redaksi