JAKARTA - Neneng Sri Wahyuni, istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, akan digarap Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Jawa Barat, untuk tersangka Anas Urbaningrum, bekas Anggota DPR.
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan Neneng diperiksa untuk tersangka Anas yang juga bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu. "Iya, NSW diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," tegas Priharsa, Rabu (6/3).
Belum diketahui lebih spesifik keterangan apa yang dibutuhkan KPK dari Neneng yang kini juga berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi Pembangunan Listrik Tenaga Surya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.
Diduga, Neneng akan diperiksa kaitan soal dugaan gratifikasi mobil Toyota Harrier terkait Hambalang yang menjerat Anas jadi tersangka hingga akhirnya berhenti jadi Ketua Umum Partai Demokrat. Selain Neneng, KPK juga menjadwalkan memeriksa tiga saksi dari pihak swasta. Yakni, Safri, Muhammad Ihsan dan Martinus. (boy/jpnn)
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan Neneng diperiksa untuk tersangka Anas yang juga bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu. "Iya, NSW diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," tegas Priharsa, Rabu (6/3).
Belum diketahui lebih spesifik keterangan apa yang dibutuhkan KPK dari Neneng yang kini juga berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi Pembangunan Listrik Tenaga Surya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.
Diduga, Neneng akan diperiksa kaitan soal dugaan gratifikasi mobil Toyota Harrier terkait Hambalang yang menjerat Anas jadi tersangka hingga akhirnya berhenti jadi Ketua Umum Partai Demokrat. Selain Neneng, KPK juga menjadwalkan memeriksa tiga saksi dari pihak swasta. Yakni, Safri, Muhammad Ihsan dan Martinus. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Tirani Ormas
Redaktur : Tim Redaksi