Dan saat menikah lagi dengan pria idaman lainnya, Yunus (37), warga Kecamatan Prabumulih Timur, tersangka Supriyati diduga mengaku berstatus perawan kepada petugas pegawai pencatat nikah (P3N). ”Jika terbukti, tersangka akan kami kenakan Pasal 279 KUHP tentang Pernikahan Tanpa Izin,” jelas Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Raphael Lingga ST, melalui Kanit PPA Ipda Sri Jumiati, Senin (29/10).
Di hadapan polisi, tersangka Supriyati yang sudah mempunyai tiga orang anak itu, mengaku kenal dengan Yunus lantaran telepon nyasar ke handphone (Hp) miliknya. Lalu terjalin hubungan kasih, berujung pada pernikahan.”Aku nikah samo dio (Yunus,red), gara-gara suami aku (Mursani,red) malas. Dak begawe, apolagi ngasih duit untuk belanjo dan sekolah anak,” cetusnya.
Sementara menurut tersangka Supriyati, hubungan dengan suaminya masih menggantung karena belum ada putusan cerai. Tapi tersangka menganggap hubungan dengan suaminya sudah berakhir. Tapi tersangka membantah, mengaku masih perawan saat menikah lagi dengan Yunus. ”Dak pernah aku ngaku perawan, Pak. Memang dio (Yunus,red) lah tahu aku sudah menikah, dan punyo tigo anak,” tukasnya. (qda)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Pejabat Diduga Dalang Pembacokan Polisi
Redaktur : Tim Redaksi