Istri Ogah Rujuk, Pria di Surabaya Ini Malah Berbuat Biadab Terhadap Anak, Kemudian Direkam

Rabu, 29 Desember 2021 – 11:54 WIB
Pria asal Tambak Mayor tega lakukan hal biadab terhadap anaknya untuk rujuk dengan istrinya. Foto: Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria asal Tambak Mayor, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur, berinisial MA tega menganiaya anak perempuannya ML yang masih balita.

Parahnya, pria 25 tahun itu juga merekam perbuatan biadab tersebut disertai ancaman yang ditujukan kepada istrinya agar mau rujuk dengan dirinya.

BACA JUGA: Diserang Berulang Kali, Bripka Mufiza Terkapar Bersimbah Darah, Lalu Ambruk ke Parit

Akibat perbuatan tak terpuji tersebut, korban yang masih berusia empat tahun mengalami luka serius di wajahnya.

Keluarga korban sempat melaporkan kejadian itu kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Senin (6/9) malam.

BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

Dalam laporan itu mereka menjelaskan kalau penganiayaan yang dilakukan MA tidak sekali.

“Dulu pernah MA itu menganiaya anak sama ibunya. Sempat ramai juga orang kampung. Terus anaknya dibawa ke tempat ayahnya di Tambak Mayor,” kata keluarga korban sebagaimana dilansir dari jatim.jpnn.com hari ini.

BACA JUGA: Final Piala AFF 2020 Indonesia vs Thailand, Pernyataan Egy Maulana Vikri Berapi-api

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugroho mengatakan masih mendalami informasi mengenai penganiayaan yang dilakukan kepada istrinya.

“Masih kami dalami kemungkinan itu. Sejak Agustus, tersangka dan istrinya pisah ranjang, tetapi anaknya ada pada bapaknya,” ujar Giadi saat dikonfirmasi, Selasa (28/12).

Untuk ancaman yang dilakukan pelaku, informasi itu benar. Dia meminta istrinya kembali kalau tidak maka anaknya akan dianiaya.

“Dia mengancam kalau ibunya tidak kembali, anaknya akan dihabisi," katanya.

Terkait tujuan pelaku membuat video penganiayaan anaknya yang sempat beredar di media sosial, MA melakukannya demi rujuk kembali dengan istrinya.

“Tujuannya menekan mental istrinya dengan menganiaya anaknya. Saat kami datangi si anak sampai mengalami trauma dengan ayahnya,” jelas Giadi.

Dari kasus itu, polisi menyita satu stel kaus luar dan dalam, satu buah flashdisk berisi video penganiayaan disertai ancaman untuk ibu kandung korban, dan satu buah ponsel.

BACA JUGA: Bripka Mufiza Dibacok, Pelaku Dilempari Warga Pakai Batu hingga Pingsan

MA dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 terkait Kekerasan atau Penganiayaan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler