jpnn.com - JAKARTA - Sepriti, istri Direktur PT Papua Perkasa Teddi Renyut mengaku pernah mengirimkan uang kurang lebih Rp 5 miliar melalui transfer antar bank kepada staf khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Muamir Muin Syam dan PNS di kementerian itu, Aditya El Akbar Siregar. Pengiriman uang itu untuk pengijonan proyek.
Hal ini disampaikannya saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek Talud di Kabupaten Biak Numfor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9). "Betul (transfer uang) pernah melakukan itu untuk proyek," ungkap Sepriti tanpa menjelaskan lebih lanjut proyek yang dimaksud tersebut.
BACA JUGA: Jokowi Diminta Perkuat Sistem Presidentil
Setelah itu, kata dia, pihak Kementerian PDT melakukan pengembalian uang tersebut. Akan tetapi uang yang dikembalikan baru senilai Rp 1 miliar lebih.
Kementerian PDT sendiri, sambung Sepriti, pernah menawarkan bantuan hukum kepada suaminya dan Bupati nonaktif Biak Numfor, Papua Yesaya Sombuk. Bantuan hukum itu dimaksudkan supaya keterangan Yesaya dan Teddy bisa singkron dalam setiap pemeriksaan.
BACA JUGA: Ini Alasan Kapolri Promosikan Kapolda Metro Jaya
"Supaya keterangan keduanya singkron. Dia bilang dari Kementerian PDT untuk mendampingi suami saya di persidangan sebagai bantuan Kementerian PDT," imbuhnya.
Soal bantuan hukum itu diketahui Sepriti ketika dirinya menerima telpon dari seorang pengacara bernama Farhan. Farhan diketahui merupakan utusan dari Kementerian PDT.
BACA JUGA: Nazaruddin Ingin Bangun Kerajaan Bisnis agar Jadi Bendum Abadi Demokrat
Saat disinggung untuk apa Kementerian PDT mengsingkronkan pernyataan kedua terdakwa, Sepriti mengaku tak mengetahuinya. "Tidak tahu yang mulia," tandasnya.
Sebelumnya diberita, suami saksi Sepriti, Teddy adalah terdakwa yang diduga melakukan penyuapan Bupati Biak Numfor Papua nonaktif Yesaya Sombuk dengan uang SGD 100 ribu.
Penyuapan ini dilakukan agar perusahan Teddi memperoleh pengerjaan proyek pembangunan rekonstruksi talud (tanggul laut) abrasi pantai di Kabupaten Biak. Padahal, proyek pembangunan talud tersebut masih dalam tahap usulan. Proyek ini diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Atas dugaan itu, Teddi didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a pada dakwaan primair dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prediksi, Pembentukan Pansus Pilpres tak Mulus
Redaktur : Tim Redaksi