Istri Pergi, Leman Beraksi, Korban Diminta Buka Celana, Masih Pakai Pamper

Selasa, 21 Juni 2022 – 17:10 WIB
Leman, pelaku pencabulan saat diamankan di Polres OKI. Foto: dok okinews

jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Sulaiman alias Leman (50) diringkus jajaran Polres OKI karena telah mencabuli bocah 3,5 tahun.

Penjahat tersebut adalah warga Dusun 1 Desa Kijang Ulu, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

BACA JUGA: Mobil Honda Brio Oleng, Brak! 2 Balita Memanggil Ibunya

BACA JUGA: Dipanggil Kapolres, Aipda Niam Tegang Lantas Bersujud

Leman berbuat bejat terhadap teman dari anaknya itu pada Jumat (20/5) lalu.

BACA JUGA: Mertua dan Menantu Nekat Minum Racun, Warga Geger

“Pelaku membujuk korban dengan janji akan diberi uang. Saat anak pelaku bermain dengan korban, Leman memanggil korban dan dibawa masuk ke dalam kamar,” ungkap Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, Selasa (21/6).

Saat korban mau masuk ke dalam kamar, Leman langsung menyuruh korban tidur di atas kasur.

BACA JUGA: Bocah 11 Tahun Tewas Tenggelam saat Berenang di Sungai Karang Mumus

Korban juga disuruh membuka celana yang masih memakai pamper.

Selanjutnya, Leman melancarkan aksi biadabnya terhadap korban.

“Korban dengan pelaku bertetangga dan kejadian siang hari saat istri Leman sedang tidak ada di rumah,” jelas AKBP Dili.

Atas perbuatannya, Leman dijerat Pasal 81 UU ayat (2) jo pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara," pungkas Dili. (okinews/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria di Bekasi Tega Menyiramkan Air Keras kepada Mertua, Istri, dan Anaknya


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler