jpnn.com, TANGERANG - MD (36) layak mendapat label ayah tiri bejat. Dia tega melakukan perbuatan asusila terhadap putri tirinya, AZ (13), berulang kali.
Ulah tidak terpuji MD membuat AZ berbadan dua. Saat ini usia kandungan AZ sudah tujuh bulan.
BACA JUGA: Oknum Guru SD di Aceh Selatan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Perbuatan MD terbongkar oleh istrinya, LY, pada 13 Februari 2020. Saat itu LY memergoki MD dan LY berada di kamar tanpa mengenakan pakaian.
MD langsung kabur. LY lantas menginterogasi putrinya. AZ pun menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
BACA JUGA: Kasus Pencabulan 12 Siswa SMP: Oknum Guru Agama Ini Ngaku Kemasukan Jin Perempuan
MD leluasa melakukan perbuatan tidak terpuji kepada AZ karena LY sering tidak di rumah lantaran harus bekerja.
LY lantas melaporkan MD ke pihak berwajib. Petugas langsyng turun ke lapangan untuk menangkap MD.
Namun, MD ternyata kabur. Dia akhirnya memilih menyerahkan diri ke Polresta Tangerang pada 18 Februari 2020.
“Setelah melampiaskan, tersangka mengancam akan membunuh korban jika melapor kepada siapa pun,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang sebagaimana dilansir Radar Banten, Minggu (8/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MD sudah melakukan perbuatan terlarang terhadap AZ sejak 2018.
“Jika dihitung, berarti sudah 24 kali, bahkan lebih,” imbuh Ade. (mg-04/nda/ags)
Redaktur & Reporter : Ragil