Istri Pertama dan Kedua Kompak Bantu Suami Berbisnis Narkoba

Rabu, 26 Februari 2020 – 01:40 WIB
Polisi menangkap Yusnia, 38, dan Mariati, 38, karena terlibat kasus narkoba. Foto: sumeks.co

jpnn.com, SEKAYU - Dua perempuan bernama Yusnia, 38, dan Mariati, 38, ditangkap polisi lantaran terlibat kasus peredaran narkoba, Senin (24/2) sekitar pukul 14.30 WIB.

Sedangkan sang suami bernama Supren (DPO) yang selama ini menjadi pemasok untuk kedua istri masih dalam pengejaran kepolisian.

BACA JUGA: Ganda Winata Tak Diberi Ampun, Pembunuh Sadis Itu Langsung Ditembak Mati

“Suami mereka yakni Supren yang menjadi target operasi saat penggerebekkan tidak ada di rumah. Namun ada kedua istrinya yakni tersangka Yusnia (istri tua) dan Mariati (istri muda),” jelas Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, Selasa (25/2).

Keduanya tinggal bersebelahan rumah. Yusnia istri tua, menunjukkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 paket dengan berat 0,76 gram.

BACA JUGA: Istri Histeris Temukan Mayat Suami dengan Kondisi Usus Terburai dan Anunya Terpotong

Sementara Mariati saat rumahnya digeledah, menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu lebih banyak, yaitu 23 paket seberat 7,76 gram yang disimpan di rak piring.

Dijelaskan Kapolres, kedua tersangka selama ini membantu sang suami berjualan sabu-sabu. Di mana jumlah setiap paket yang diberikan kepada keduanya secara ‘adil’, dalam jumlah sama, untuk dijual.

BACA JUGA: Tiga Perempuan dan Tujuh Pria Digerebek Saat Berbuat Terlarang di Indekos

“Mereka ini kompak, sama-sama berjualan sabu-sabu, barangnya dari suami mereka. Barang bukti yang disita dari istri tua sedikit karena sudah banyak laku terjual. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres lagi.

Selain mengamankan keduanya, dalam rangkaian penggrebekan tersebut, jajaran Satres Narkoba juga menangkap tersangka Junaidi, 30, warga Desa Baru Jaya atas kepemilikan dua pucuk senjata api ilegal jenis kecepek laras panjang.

Petugas juga menyita empat butir amunisi jenis timah dan 13 butir kelahar aktif dan alat lainnya. Tersangka Junaidi merupakan kaki tangan Supren yang juga mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Mereka tinggal berdekatan rumah dan masih memiliki hubungan keluarga. Namun saat digeledah tidak ditemukan barang bukti sabu karena sudah habis terjual,” sambung Kasat Res Narkoba AKP Dedi Haryanto.

Meskipun begitu, kata Dedi, dari dalam rumah tersangka Junaidi ditemukan senjata api rakitan ilegal yang dilarang untuk dimiliki.

“Tersangka Junaidi kita jerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas dia.

Sementara itu, tersangka Yusnia, mengatakan, narkotika jenis sabu-sabu itu dititipkan oleh sang suami (Supren) untuk dijual. Selanjutnya sang suami pergi dari rumah dan belum juga kembali.

“Saya cuma gantikan suami pak, sepaketnya dijual Rp100 ribu. Ini sudah 4 bulan jualan, saya gantikan suami karena dia sedang pergi berburu, jualnya ke siapa saja yang datang memesan,” tandas istri pertama Supren tersebut.

Sementara Mariati, mengaku dipaksa suami untuk menjual sabu tersebut. “Kalau dia pergi, saya disuruh gantikan. Kalau dia ada, dia yang jualan, walau saya jualam saya cuma dikasih uang untuk belanja, sebagian uang setor ke dia,” katanya. (kur)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler