Tiga Perempuan dan Tujuh Pria Digerebek Saat Berbuat Terlarang di Indekos

Selasa, 25 Februari 2020 – 01:15 WIB
Sebanyak 10 orang pelajar SMA diamankan Anggota Sat Res Narkoba saat melakukan pesta narkoba di indekos milik Ulfa di Desa Selaparang Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Sabtu (22/2). Foto: antaranews.com

jpnn.com, TALIWANG - Tiga perempuan dan tujuh pria yang masih berstatus pelajar diamankan polisi lantaran berbuat terlarang di indekos milik Ulfa di Desa Selaparang, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (22/2).

PS Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, di Dompu, Minggu, mengatakan, para terduga yang sedang pesta narkoba awalnya dipergoki oleh Kepala Desa Matua dan beberapa tokoh masyarakat sedang asyik pesta narkoba dan miras.

BACA JUGA: Fredy Saputra Terakhir Berpangkat Brigadir Sebelum Jadi Bandit

Kepala Desa bersama warga langsung menangkap 10 orang tersebut dan diserahkan kepada anggota Polres Dompu yang sedang melaksanakan giat cipta kondusif dan para terduga langsung diamankan di Mapolsek Dompu.

Melalui proses penyidikan awal oleh Polisi, diketahui dari 10 orang terduga, ada tiga orang yang terbukti positif memakai narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Pria yang Berbuat Terlarang di Masjid Ini Akhirnya Ditangkap, nih Fotonya

Ketiga nya adalah berinisial AH (18) asal Desa Tambora Kecamatan Pekat, MA (16) asal Dusun Wodi, Baka Jaya Kecamatan Woja, dan MAI (17) asal Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja.

Para pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu bong alat isap, dua botol bekas minuman keras, dan dua plastik klip yang isinya diduga sabu-sabu.

BACA JUGA: Penipu Putri Arab Itu Sering Pindah-pindah Lokasi dan Menyamar Jadi Pria

BACA JUGA: Penipu Putri Arab Ditangkap di Palembang, nih Tampangnya

Para terduga saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Dompu.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler