Istri Piyu Siap Bayar Ganti Rugi

Kamis, 21 November 2013 – 20:33 WIB
Anastasia Florina Lismanax alias Flo. Foto: Fredik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA -- Kasus perusakan rumah istri kedua Adiguna Sutowo, Vika Dewayani yang diduga dilakukan istri Piyu "Padi", Anastasia Florina Lismanax (Flo), akhirnya berujung damai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto yang mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat kesepakatan damai antara Vika dengan Flo, yang diwakili keluarganya.

BACA JUGA: Rini Idol Trauma Pacar Diberitakan Media

Dalam surat tersebut, pihak Flo bersedia mengganti semua kerugian yang dialami istri kedua dari mertua Dian Sastrowardoyo itu.

"Pada hari Rabu (20/11) ada surat dari pihak Vika dan pengacaranya, yang ditandatangani keduanya," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/11).

BACA JUGA: Miley Cyrus Bengal karena Ortu Liberal

Kepada wartawan, Rikwanto juga menjelaskan kalau surat tersebut adalah surat kesepakatan perdamaian antara yang pihak bersengketa, dan nantinya akan berujung pada pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor, Vika.

Hanya saja, kata Rikwanto lagi, dalam surat perjanjian perdamaian tersebut tidak menyebutkan nominal untuk ganti rugi terhadap Vika.

BACA JUGA: Dipidanakan, Kubu Kevin Merasa Aneh

"Nanti diproses saat BAP akan ditanyakan soal itu (ganti rugi)," ujarnya. (abu/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Billy Syahputra Jawab Hubungannya dengan Syahnaz Besok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler