Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta

Selasa, 12 November 2024 – 10:34 WIB
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji. ANTARA/Adi Wibowo.

jpnn.com, PALANGKA RAYA - HW, istri polisi diduga melakukan penipuan terhadap dua orang pedagang di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial ML dan SH.

Akibat dugaan melakukan penipuan bisa mengurus izin pembukaan pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang dilakukan HW, korban kehilangan duit mencapai Rp 315 juta.

BACA JUGA: Muncikari Muda Menjajakan 2 Wanita, Konon Salah Satunya Istri Polisi

Terduga pelaku telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah.

"Benar Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Tengah telah menerima aduan masyarakat (dumas) dari dua orang pelapor dengan terduga pelaku seorang Bhayangkari yang suaminya berdinas di Palangka Raya," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Kombes Pol Erlan Munaji pada konferensi pers, Senin.

BACA JUGA: Wan Kancil Penjambret yang Menewaskan Istri Polisi Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Dooor!

Erlan mengatakan saat ini aduan masyarakat tersebut tengah dilakukan proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.

Dia menegaskan Polda Kalteng telah berkomitmen untuk melakukan penyelidikan hingga tuntas terhadap kasus ini agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya.

BACA JUGA: Begini Cara Bandar Judol Setorkan Uang ke Oknum Komdigi

"Jika terbukti akan dilakukan ke penyidikan. Apakah ada keterkaitan dengan suaminya, akan didalami. Nanti akan disampaikan lebih lanjut terkait hasil penyelidikan," ucapnya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan bahwa peristiwa tersebut berawal pada Maret 2023 silam, di mana saat salah seorang warga Kota Palangka Raya berinisial ML ditawari oleh terduga pelaku tentang pembuatan perizinan pangkalan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Merasa tertarik karena pelaku merupakan istri dari seorang polisi, ML kemudian diminta untuk mengirimkan sejumlah uang kepada terduga pelaku untuk melancarkan proses pembuatan pangkalan gas tersebut.

"Terduga pelaku meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp165 juta. Namun seiring berjalannya waktu pembuatan pangkalan gas tersebut tak kunjung selesai dan korban meminta uangnya dikembalikan," ujarnya.

Merasa tak kunjung dikembalikan dan terus dibohongi, menurut Erlan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalimantan Tengah.

Peristiwa serupa juga ternyata dialami oleh salah seorang warga Kota Palangka Raya lainnya, berinisial SH yang ditawari terduga pelaku untuk pembuatan pangkalan gas elpiji.

"Untuk SH, korban ini mengirimkan uang sebesar Rp 150 juta, namun juga berakhir dibohongi oleh terduga pelaku yang merupakan istri oknum polisi," tuturnya.

Erlan mengatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut dan ketika terduga pelaku terbukti bersalah, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Akan ditindak tegas mau siapa pun itu orangnya. Kalau sudah melanggar hukum maka akan diberlakukan sesuai pasal-pasal yang disangkakan," ujar Erlan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler