Muncikari Muda Menjajakan 2 Wanita, Konon Salah Satunya Istri Polisi

Senin, 19 Juni 2023 – 22:32 WIB
Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng menetapkan NS (20) sebagai tersangka dalam kasus TPPO yang terjadi di Kota Palangka Raya, Senin (19/6/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Seorang muncikari muda berinisial NS (20) ditangkap polisi lantaran menjajakan dua wanita kepada pria hidung belang.

Dua wanita yang dijajakan Mbak NS salah satunya masih di bawah umur, yakni HR (14) dan seorang lagi berinisial AR (26), istri polisi.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Muncikari dan Pria Hidung Belang di Lobi Hotel, Rasain!

Bisnis gelap Mbak NS dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui operasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji menyebut perdagangan orang itu terjadi di Kota Palangka Raya, tepatnya di sebuah hotel berbintang Jalan Tjilik Riwut Km 5.

BACA JUGA: Irjen Lotharia Sampaikan Pernyataan Tegas, Baret Siap-Siap Saja

"Pelaku TPPO tersebut berjenis kelamin perempuan berinisial NS (20). Pelaku yang diamankan bertindak sebagai muncikari," ujar AKBP Erlan di Palangka Raya, Senin (19/6).

Berdasarkan data yang diterimanya dari Ditkrimum Polda Kalteng, NS menjalankan bisnis prostitusi dengan menjajakan dua wanita tersebut dengan tarif sebesar Rp 2,5 juta.

BACA JUGA: Nekat Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Pasutri di Kalsel Ditangkap Polisi

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain berupa satu unit kendaraan jenis roda empat, tiga alat kontrasepsi, satu set pakaian, dan satu unit gawai dengan merk iphone.

"Serta uang tunai sebanyak Rp 6 juta," ucap AKBP Erlan.

Atas atas perbuatannya, muncikari muda itu kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng.

Mbak NS juga sudah di jebloskan ke penjara, untuk membayar apa yang telah diperbuatnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara," ujar AKBP Erlan.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kades Ini Malah Terlibat Perdagangan Orang, Oalah


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler