Istri Polisi yang Digerebek Bareng Selingkuhan di Villa Jadi Tersangka, Sanksi Berat Menanti

Minggu, 21 Maret 2021 – 01:19 WIB
Pasangan selingkuh, Ni Putu DA dan DE saat digerebek di Vila Monica, Jalan Sidakarya, Denpasar. Foto: dok pri/radarbali.id

jpnn.com, DENPASAR - Personel Polsek Denpasar Selatan menetapkan pasangan selingkuh Ni Putu DA, 24, dan pacar prianya, DE, 32, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perzinahan.

Kedua pelaku yang merupakan istri polisi dan satpam Bandara Ngurah Rai itu juga langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka.

BACA JUGA: Mbak Desi Diseret 50 Meter Lalu Diperkosa, Pelakunya Tukang Ojek

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP Hadimastika mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keduanya.

Di mana keduanya berselingkuh sementara masing-masing dari mereka memiliki istri dan suami yang sah.

BACA JUGA: Rumah Oknum PNS Digerebek, Polisi Temukan Barang Terlarang, Nih Hasilnya

"Sudah tersangka. Kena Pasal 284," ujar Hadimastika, Sabtu (20/3).

Atas aksi perselingkuhan itu, keduanya dikenai pasal 284 KUHP. Yakni terkait perzinahan sebagai perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya atas dasar suka sama suka, tanpa paksaan.

BACA JUGA: Mbak AO dan Selingkuhan Tepergok Suami Lagi Berduaan di Rumah, Tanpa Busana

Diberitakan sebelumnya, Ni Putu DA yang merupakan istri seorang anggota polisi digerebek saat bersama pasangan selingkuhannya berinisial DE, 32.

Keduanya digerebek saat tengah tidur berduaan di Vila Monica Bali, Jalan Pendidikan Gang IV, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Kamis (18/3) sekitar pukul 05.00 WITA.

Ni Putu DA dan selingkuhannya, itu merupakan rekan kerja. Keduanya sama-sama bekerja sebagai petugas sekuriti di Bandara Ngurah Rai.

Dugaan perselingkuhan itu diketahui sang suami berdasarkan informasi seseorang. Saat itu, seseorang menelepon sang suami dan memberi tahu bahwa istrinya sedang terlihat minum bersama seorang pria pada Rabu (17/3) sekitar pukul 22.00 WITA di vila Monica.

Mendapat kabar itu, suami dari Ni Putu DA bergegas ke Polsek Denpasar Selatan untuk membuat laporan. Dari sana, bersama polisi, sang suami berangkat ke Vila Monica untuk melakukan penggerebekan.

Setibanya di vila, pintu kamar pun dibuka. Tak disangka, ternyata saat itu, Ni Putu DA tengah tidur dengan pria berinisial DE.

Dari hasil pemeriksaan di kamar itu, petugas menemukan kondom bekas pakai, celana, tisu dan seprai yang diduga dipakai oleh keduanya.

Sejurus kemudian, keduanya digiring ke Polsek Denpasar Selatan untuk diperiksa.(rb/mar/yor/mus/radarbali)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler