jpnn.com, JAMBI - Seorang wanita di Kota Jambi, bernama Desi, 42, menjadi korban pemerkosaan pada Minggu (7/3) lalu. Pelakunya adalah Amin, 46, warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, tukang ojek langganan korban.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Hasan mengatakan kejadian itu berawal ketika Desi sedang menunggu ojek di depan Indomaret Kebun Handil.
BACA JUGA: Curi Burung di Rumah Dinas Wakapolda Sumsel, Hanafi Langsung Ditembak Satu Kali di Kaki
Tak lama kemudian, datanglah Amin yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek. Dia lalu menawarkan tumpangan pada korban. Karena merasa kenal, ajakan itu pun diterima.
Tak hanya itu, Desi ini adalah pelanggan setia pelaku. Rupanya Amin punya niat lain. Awalnya dia mengajak Desi berkeliling Kota Jambi. Tetapi kemudian dibawanya ke daerah Bertam, Kabupaten Muarojambi.
BACA JUGA: Selundupkan Sabu-sabu, Calon Penumpang Batik Air Ditangkap di Bandara Kualanamu
Tiba di tempat sepi, mulailah Amin melancarkan niat jahatnya. Desi tentu saja menolak. Tetapi kekurangan pada fisiknya, membuatnya tak bisa memberikan perlawanan. Dia bahkan diseret sejauh 50 meter.
Kalah tenaga, pelaku pun dengan leluasa melampiaskan nafsunya. Setelah puas, Amin meninggalkan korban begitu saja. Desi akhirnya bisa pulang dan melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi.
BACA JUGA: Kabar Terkini Soal Kondisi Gadis Remaja yang Diperkosa 6 Pemuda di Pondok Sawah
Setelah dilakukan penyelidikan, personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mencium keberadaan pelaku. Sabtu (13/3) lalu, dia pun diamankan di kediamannya. Tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah kami amankan,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Hasan, saat dikonfirmasi Selasa (16/3). Saat ini kata dia, pihaknya akan melakukan tes DNA di Laboratorium Polri di Cipinang.
“Ini untuk menetapkan sampel sperma dengan darah korban. Karena bekas spermanya berada di celana korban," kata dia.
Pelaku sendiri, saat ditanyai masih tetap bersikeras tidak pernah memperkosa korban. “Dak pernah… Kalau mati lampu ni, mati saya,” kata dia. Usut punya usut, rupanya ini bukan tindakan pertama yang dilakukan Amin.
Pada 2013 lalu, dia juga pernah terjerat dengan kasus yang sama. Sudah menjalani hukuman kurungan 1,5 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 285 KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (rib/jambi-independent.co.id)
Redaktur & Reporter : Budi