Istri Posting Semoga Rezim Tumbang, Sersan Mayor T Langsung Ditahan 14 Hari

Senin, 18 Mei 2020 – 22:56 WIB
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Nefra Firdaus. Foto: ANTARA/HO-Dok Dispenad

jpnn.com, JAKARTA - Seorang prajurit TNI berinisial Sersan Mayor (Serma) T dikenai hukuman disiplin 14 hari penahanan akibat postingan istrinya di media sosial.

Prajurit dari Resimen Induk Kondam Jaya (Rindam Jaya) pun langsung menjalani penahanan mulai hari ini. 

BACA JUGA: Prajurit TNI Bergerak Cepat Bantu Distribusikan APD ke Berbagai Daerah

"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali, tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin.

Menurut Nefra, keputusan itu diambil usai sidang yang dipimpin KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Wakil KSAD Letjen TNI Fachruddin, Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Dodik Wijanarko, Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kadispenad Kolonel Inf Nefra Firdaus.

BACA JUGA: Berita Duka: Abdul Haris Meninggal Dunia, Kami Turut Berbelasungkawa

Sidang juga mendorong proses hukum terhadap istri Sersan Mayor T berinisial SD.

Namun tidak dijelaskan apa yang dilakukan SD di media sosial hingga membuat dirinya dan suami berurusan dengan hukum.

BACA JUGA: Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang, Mbak NH Mendadak Dijemput Polisi

Berdasarkan penelusuran di Facebook, SD memposting dengan bahasa Jawa "mugo rezim ndang tumbang sebelum akhir tahun 2020", yang artinya "semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020".

"Mendorong proses hukum terhadap saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.

Sidang disiplin terhadap Serma T dilakukan pada Senin ini yang dipimpin Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum Serma T di Mako Rindam Jaya.

Serma T dinyatakan melanggar Pasal 1 dan 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer.

BACA JUGA: Pesepak Bola Ini Tertangkap Basah Mengedarkan Narkoba, Barang Bukti Lumayan Banyak

Serma T juga melanggar kode etik Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 wajib TNI serta ST Bapak Kasad Nomor 3029/2018 tentang penggunaan media sosial dan ST KSAD Nomor 2020/2020 tentang penggunaan media sosial dan keluarga.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler