Istri Sakit, Gagahi Anak Angkat yang Diadopsi Sejak Bayi

Kamis, 17 September 2015 – 05:11 WIB

jpnn.com - PANDEGLANG - ED, 47, tega menggagahi anak angkatnya, sebut saja Mawar ,17, yang ia adopsi sejak usia satu tahun. Kini ayah angkat bejat ini meringkuk di balik jeruji besi.   

Dari keterangan yang berhasil dihimpun Banten Pos (Jawa Pos Group) kemarin, aksi bejat ED dilakukan terakhir pada 20 Agustus lalu. Saat itu Mawar dipaksa melayani korban dengan dalih pelaku tak bisa "begituan" dengan istrinya yang lagi sakit.

BACA JUGA: Kali Ini Ditangkap di Rumah Bini Mudanya

Tak tahan menjadi budak nafsu ayah angkatnya, akhirnya Mawar pun mengadukan nasibnya ke Ibu kandungnya, yang tak lain adalah kakak ipar pelaku. Akhirnya korban bersama ibunya mengadukan kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur ini ke Mapolres Pandeglang.  

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti akhirnya pelaku diringkus di rumahnya, di Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Pandeglang.

BACA JUGA: Dor! Tepat di Betis... Nih Fotonya

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Panji Firmansyah menjelaskan, kronologis tindak pidana pencabulan terjadi, pelaku beralasan karena istrinya sudah tidak bisa melayani lantaran sakit.

"Alasan tersangka mencabuli anak angkatnya karena tidak bisa menahan nafsu, karena sang isteri tengah sakit. Berdasarkan pengakuan, tersangka mencabuli korban sebanyak sepuluh kali di rumahnya," ungkap AKP Panji, Rabu (16/9).

BACA JUGA: Rasain Lo! Buron 2 Tahun, Penjahat Sadis Itu Akhirnya Ditembak Polisi

Kepada polisi, tersangka mengakui melakukan perbuatan bejatnya itu pada 20 Agustus lalu di kamar depan di rumahnya, sekira pukul 05.00 WIB subuh. Acapkali minta dilayani, ED selalu memaksa dan mengancam korban agar tidak memberitahukan hal itu ke ibunya.

"Saat itu tersangka sempat memberi uang Rp50.000 kepada korban," terangnya.

Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Ipda Oo Abdurohim menjelaskan, korban merupakan anak angkat pelaku yang diadopsi sejak usia satu tahun. Korban tergolong masih kerabat tersangka, karena merupakan anak kandung kakak dari istri pelaku.

"Korban diadopsi pelaku dan istrinya dari umur setahun. Bahkan diduga karena tekanan batin, istri pelaku meninggal dunia lebih dari sebulan lalu," terang dia.

Kepada wartawan tersangka mengaku menyesal telah mencabuli anak angkatnya. Tersangka juga mengakui tak bisa menahan syahwat apabila berdekatan dengan anaknya itu setelah empat bulan lamanya sang istri jatuh sakit. Bahkan hingga akhirnya meninggal dunia.

"Menyesal Pak. Saya khilaf dan tidak kuat menahan hawa nafsu, saya pasrah," ujar pria yang hanya lulus sekolah dasar ini.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa celana jeans, baju lengan panjang, bra dan celana dalam korban.  Atas perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi 15 tahun penjara. Tersangka diduga melanggar pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.(ARI/RIU)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Acungkan Senpi, Polisi Merampok BRI, Ternyata Kalah Duel Lawan Satpam, Yaelah Cupu...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler