Tersangka diketahui menetap di Kecamatan Silih Nara Aceh Tengah (Ateng) ini merupakan tetangga dan punya hubungan keluarga dengan korban. Tepatnya orang tua korban memanggilnya paman dan si bayi memanggil kakek.
Keterangan yang diperoleh dari Kapolsek Silih Nara, Ipda Zain Hamid SPdI, Rabu (12/6), mengatakan aksi keji MR terjadi kemarin siang, di Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah.
MR awalnya pada siang hari bertandang ke rumah orang tua korban. Karena ibu korban adalah keponakan pelaku, tak sedikit pun menaruh kecurigaan kepada pamannya tersebut. Selain itu antara rumah orang tua korban dan tersangka, cukup berdekatan dan sering bertemu.
"Saat MR datang, dia membawa beberapa kilogram buah jeruk untuk dapat dijual ayah korban ke pasar," kata Ipda Zain Hamid kepada Wartawan. Saat orang tua Bunga (nama samaran) telah pergi, ibu korban menitipkan anaknya tersebut kepada MR, lantaran hendak pergi ke kamar mandi.
Betapa terkejutnya ibu Bunga begitu keluar dari kamar mandi, melihat si paman tengah menindih tubuh putri kandungnya. Ia sontak berteriak histeris sambil merebut bayinya dari pelukan MR.
"Saat peristiwa itu, ibu korban sempat bertanya kepada tersangka, apa yang telah dia lakukan kepada korban. Namun MR menampik tak mungkin berbuat cabul, karena bayi tersebut adalah cucunya," terang Kapolsek.
Ibu bayi itu lalu menelpon suaminya yang masih berasa di pasar. Entah kenapa tiba-tiba MR melarikan diri dan menghilang. Tak lama kemudian ayah korban yang telah tiba dirumah, lalu mengejar pelaku bersama sanak famili. Setelah dicari seharian, MR tak berhasil ditemukan dan orang tua Bunga langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Silih Nara.
Berselang sehari, Jumat (24/5), polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka MR di rumah mertuanya di Desa Arul Putih, Kecamatan Silih Nara. "Saat ditangkap, MR tak melawan. Bahkan ia bersikap seolah tak tahu apa-apa," tukas Kapolsek.
Belakangan diperoleh informasi, berdasarkan hasil visum, kata Kapolsek, Bunga hanya ditindih dan bagian kemaluan Bunga juga tidak rusak.Kepada penyidik, MR mengaku hanya menindihnya.
"Saya tidak ada mencelakainya, hanya menindihnya. Saya khilaf," kata MR di hadapan penyidik dan mengaku istrinya tengah sakit kronis.
"Sejak penangkapan itu, hingga saat ini MR ditahan di sel Polsek Silih Nara. Kami masih melakukan penyelidikan lanjutan. Tersangka MR dapat terancam Pasal 81 dan 82 UU No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kapolsek Silih Nara. (yus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Dibius, Digarap 2 Hidung Belang
Redaktur : Tim Redaksi