jpnn.com, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur, menangkap SJT (48) pelaku pencabulan anak tiri hingga hamil tujuh bulan di wilayah Kalidawir.
"Kami tangkap setelah ada pelaporan dari korban dan bukti permulaan yang cukup," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Adryan Yudho Setyantono di Tulungagung, Jumat (9/10).
BACA JUGA: Bu Risma: yang Senang Teman-teman Bonek
Tidak ada perlawanan saat penangkapan dilakukan. Meski awalnya sempat mencoba mengelak, SJT yang saat itu ada di rumah akhirnya hanya pasrah begitu polisi datang dan menahannya dengan tuduhan pencabulan anak bawah umur.
SJT ini berlatar pekerja serabutan. Tidak memiliki pekerjaan tetap.
BACA JUGA: Guru Ngaji Cabul Diciduk, Korbannya Semua Perempuan, Mulai Anak SD hingga SMP
Sekitar tiga tahun lalu, SJT menikahi seorang guru SD yang berstatus janda dengan satu anak.
Dua tahun pernikahannya berjalan, hubungan SJT mulai mengeluhkan kondisi istrinya yang sudah tidak bisa lagi melayani kebutuhan bilogisnya karena alasan umur dan penyakit asma.
BACA JUGA: Mereka Bawa Senjata Tajam, Menyusup ke Pedemo, Nih Penampakannya
SJT gelap mata. Melihat anak tirinya yang beranjak dewasa dan mulai puber, digodanya.
"Pelaku mendekati korbannya dengan memberi iming-iming dibelikan alat 'vape' atau 'vapor' (rokok elektrik)," kata Ardyan.
Di hadapan penyidik, lanjut Ardyan, SJT pertama kali mencabuli anak tirinya pada September 2019.
Peristiwa itu terus berulang, terutama saat ibunya sedang mengajar di sekolah.
Aksi SJT terbongkar setelah anak tirinya ini hamil tujuh bulan, karena telah menunjukkan perilaku yang mencurigakan ibu dan neneknya.
Sering mual-muntah, serta membaui wangi sabun mandi.
"Pernah dulu diperiksakan ke bidan dan dokter, dikira sakit perut biasa. Diberi obat, tapi gejalanya tetap. Baru diketahui justru saat dibawa ke dukun pijat, dan dikatakan perut korban sudah 'isi'. Dari situ kemudian diperiksakan ke rumah sakit dan terbongkar semuanya," paparnya.
Atas perbuatan cabulnya, SJT dijerat pasal 81 ayat 1,2,3 junto pasal 76d Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti