Istri sedang Mencuci Pakaian, Suami Bejat Sibuk Menyelinap ke Kamar Sepupu, Terjadilah...

Senin, 18 Januari 2021 – 06:48 WIB
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menginterogasi DA, pelaku persetubuhan gadis di bawah umur. Foto: ngopibareng

jpnn.com, BANYUWANGI - Perbuatan DA (26) sungguh bejat. Warga Kalipuro, Banyuwangi, Jatim ini tega menyetubuhi sepupu dari istrinya yang masih berusia 16 tahun.

DA pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menjalani hidup di balik jeruji penjara.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ibu Iriana Jokowi Lama tak Muncul, Ada yang Minta Tolong, Kondisi Rizieq Mengkhawatirkan, Gaji PNS

Peristiwa ini terjadi pada 29 Desember 2020 lalu. Korban yang tinggal di wilayah Kecamatan Glagah pada hari itu berkunjung ke rumah kakak sepupunya yang tak lain istri pelaku.

"Sesampainya di sana, korban memutuskan untuk menginap," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Sabtu, 16 Januari 2021.

BACA JUGA: Harun Yahya punya 1.000 Kekasih yang Harus Berpakaian Seksi, Ini Alasannya

Keesokan harinya, tepatnya sekitar pukul 04.30 WIB, istri pelaku keluar rumah untuk mencuci pakaian di sungai. Saat itulah pelaku menyelinap masuk ke kamar tempat korban tidur. Tak lama kemudian ia menyetubuhi korban secara paksa disertai dengan ancaman.

"Korban dipaksa dan diancam, sehingga menimbulkan ketakutan pada korban," jelasnya.

BACA JUGA: Inilah Pelaku Pemerkosaan Gadis 17 Tahun di Kuburan, Oh Ternyata

Perbuatan tersangka berjalan mulus. Karena saat melakukan perbuatan itu tidak ada orang lain di rumah itu. Setelah kejadian itu, korban menyampaikan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Orang tua korban sempat mendatangi rumah pelaku untuk memastikan kejadian tersebut. Namun tersangka berkelit. Dia membantah telah melakukan perbuatan amoral itu. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, polisi akhirnya menetapkan DA sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler