jpnn.com, PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil membekuk Joko Hermanto (26), pelaku pembunuhan terhadap gadis 19 tahun yang sedang hamil 6 bulan.
Joko dibekuk Tim Buser Polres Ponorogo di salah satu rumah sakit. Saat itu Joko sedang menunggu istrinya yang sedang sakit.
BACA JUGA: Sakit Hati Dibohongi, Isnen Tega Bakar Kekasihnya hingga Tewas
BACA JUGA : Istri Rajin Perawatan agar Aduhai, Suami Pilih Selingkuh dengan Wanita Tua
Tanpa ada perlawanan, Joko langsung mengakui perbuatannya. Dia mengaku sengaja membunuh Herfina Rahma Sari yang ternyata adalah selingkuhannya.
BACA JUGA: Keponakan Habisi Nyawa Paman Lantaran Dilarang Bawa Bebek Curian ke Rumah
"Joko sengaja mencekik leher korban hingga tidak bisa bernafas. Selanjutnya korban dibuang di bawah Jembatan Galok Sampung Perbatasan Ponorogo - Magetan," ujar AKBP Radiant Kapolres Ponorogo.
BACA JUGA : Istri Cerita ke Suami Sudah 4 Kali Enak-enakan dengan Selingkuhan
BACA JUGA: Pria Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Depan Anaknya Berusia 4 Tahun
Joko bertindak nekat lantaran bingung sebab korban terus meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya. Di sisi lain pelaku Joko sudah mempunyai istri.
Sementara atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesal Dihardik, Keponakan Nekat Habisi Paman
Redaktur & Reporter : Natalia