Istri Senang Suaminya Ditangkap karena Perdayai Siswi SMA

Sabtu, 21 Februari 2015 – 11:27 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Ada-ada saja ulah Inarko (32), pria yang bekerja sebagai kuli rongsokan. Mengaku pegawai salah satu perusahaan besar, ia berhasil mempedaya pelajar SMA berinisal EV (17). Korban, dicabuli sejak kenal pada tahun 2012, hingga pertengahan Februari 2015 ini.

Ulah bejat Inarko terungkap ketika korban memberitahu keluarganya bahwa dia diinapkan di sebuah asrama perusahaan di Krian dan tidak boleh keluar.

BACA JUGA: PLN Segera Bangun 5 Tower Listrik Darurat di Pangkalan Susu

“Di sana (di asrama, red) mereka sudah menginap tiga hari. Tapi sebelumnya korban sudah diajak kos ke beberapa tempat selama tiga minggu,” kata Kapolsek Wonoayu AKP Sutowo dilansir Radar Surabaya (Grup JPNN.com), Sabtu (21/2).

Menurut Sutowo, antara korban dan tersangka berpacaran sejak 2012 lalu. Korban tertarik kepada tersangka lantaran Inarko mengaku sebagai pegawai di salah satu perusahaan besar di Krian.

BACA JUGA: Ratusan Ampul Injeksi Beracun Ditarik dari Batam

“Korban silau dengan status tersangka yang mengaku sebagai pegawai sukses. Sehingga hubungan asmara mereka berduapun berlanjut,” ujarnya.

Meski tersangka sudah memiliki keluarga dengan satu anak, hubungan dengan EV semakin dalam. Tidak hanya sekedar berpacaran, keduanya juga melakukan hubungan layaknya
suami istri. Hubungan terlarang tersebut bahkan dilakukan hingga menjelang tersangka dibekuk polisi.

BACA JUGA: Pingsan Bersama di Dalam Taksi Saat Lampu Merah

“Selama tiga tahun tersangka mengaku sering kali berhubungan intim dengan korban. Perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan di kos, namun juga di asrama tempat kerja temannya yang diakui tersangka sebagai tempat kerjanya,” kata Sutowo.

Selama tiga minggu korban terakhir, korban diajak tinggal tersangka di sebuah rumah kos di daerah Desa Kemasan, Kecamatan Krian. Selama tiga minggu di kos tersebut keduanya semakin intim. Hingga pada minggu ketiga ia berniat pindah kos dan memilih tinggal di asrama perusahaan tempat temannya Jamil bekerja.

“Saat itu, tersangka mengaku pada Jamil bahwa ia menginap sendirian. Namun, saat Jamil mengetahui tersangka membawa wanita masuk di asrama dia mengingatkan agar EV tidak ke luar kamar,” katanya.

Penangkapan tersangka Inarko ini, ternyata membuat sang istri, sebut saja Sekar (bukan nama sebenarnya) senang. Sebab sudah tiga tahun belakangan ini tidak pernah dinafkahi, dan tersangka memilih untuk berselingkuh.

“Sang istri senang saat suaminya kami tangkap. Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.(gun/nug/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua PNS Cantik Ini Terancam Dipecat karena Bobol Bank


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler