Istri Siri Minta Cerai, Sang Suami Kalap, Lalu Ayunkan Belati, Kini Mendekam di Bui

Kamis, 01 September 2022 – 22:41 WIB
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo, mendampingi tersangka Surono (45), usai memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolsek Tanjung Raja, Kamis, 1 September 2022. Foto: sumeks

jpnn.com, OGAN ILIR - Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Surono, 45, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.

Warga Dusun II, RT 05, RW 02, Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, itu ditangkap karena menusuk istri sirinya empat liang.

BACA JUGA: Info Terbaru Soal Istri Polisi Digerebek di Hotel Bintang 5, Pengakuan Suami Bikin Elus Dada

Surono mengaku penusukan tersebut dipicu lantaran emosi gegara sang istri selalu minta cerai.

"Sebelumnya kami memang sudah ribut, istri saya minggat ke rumah orang tuanya di Pematang Panggang," ungkap Surono dikutip dari sumeks.co, Kamis (1/9/2022).

BACA JUGA: Sebelum Menggerebek Istri di Hotel Bintang 5, Bripda Ade Melapor ke Paminal Propam, Oh

Dilatabelakangi itulah tersangka Surono pun akhirnya memberikan tenggat waktu kepada istri keduanya tersebut supaya berpikir untuk kelanjutan rumah tangganya.

"Kemudian, saya telepon dia untuk balik ke Belanti untuk menyelesaikan permasalahan kami," lanjut dia.

BACA JUGA: Istri Polisi Digerebek Tengah Asyik Begituan di Hotel Bintang 5, Tuh Fotonya

Surono menjelaskan, bahwa mereka punya kesepakatan bersama yang akan ditandatangani di Kantor Desa Belanti. Setibanya di Kantor Desa Belanti, tersangka Surono langsung menanyakan kepada korban tentang kelanjutan rumah tangga mereka.

"Dijawab oleh istri saya cukup sampai di sinilah. Mendengar kata-kata itu, emosi saya langsung timbul," katanya.

Tidak menunggu lama, tersangka Surono dengan cara membabi buta menyerang istrinya dengan menggunakan pisau yang dibawanya dari rumah.

"Saya tidak mau cerai karena memikirkan tiga anak kami," ucapnya.

Namun, tersangka Surono juga mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut kepada istrinya. Sehingga, petani sayur ini menegaskan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara, Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo mengungkapkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," sebut Halim.

Disinggung mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kapolsek Halim menerangkan, bahwa keduanya merupakan suami istri hasil pernikahan siri, sehingga pihaknya akan mendalami kasus ini.

BACA JUGA: Pria yang Digerebek Bareng Istri Polisi di Hotel Bintang 5 Bukan Orang Sembarangan, Dia Ternyata

"Sedang kami dalami," pungkasnya.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler