jpnn.com - JAKARTA – Istri Suryadharma Ali, Wardatul Asriah bersama enam orang lainnya masuk ke dalam rombongan haji tahun 2012 sebagai pendamping amirul hajj. Padahal posisi pendamping untuk ketua rombongan haji itu tidak dikenal dalam Undang-Undang.
Para pendamping ilegal itu bisa masuk rombongan karena surat dari Kabag Tata Usaha Saeufuddin A Syafi'i yang ditujukan ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu.
BACA JUGA: Sudah 56 Ribu Desa Terima Pencairan Dana Desa
“Yang dasarnya atas arahan menteri agama,” kata eks Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama, Ahmad Kartono saat bersaksi dalam persidangan untuk Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/10).
Menurut Kartono, tujuh orang itu mendapat honor seperti anggota rombongan amirul hajj lainnya. Namun karena tidak diatur dalam undang-undang, tidak ada anggaran yang disiapkan untuk honor mereka.
BACA JUGA: SDA Setujui Pemondokan Haji Tak Layak, Karena Lobi Politikus PPP
Setelah berkonsultasi Dirjen Haji Anggito Abimanyu, lanjut Kartono, akhirnya diputuskan bahwa honor pendamping diambil dari setoran masyarakat calon jamaah haji alias BPIH.
“Pada saat itu Dirjen menyatakan karena ini nota resmi ada arahan menteri sudah direkrut saja. Dia menyetujui dengan anggaran BPIH bukan APBN,” ungkapnya.
BACA JUGA: NasDem: Silakan Capella Hadapi Sendiri Urusannya
Dalam surat dakwaan terhadap Suryadharma Ali disebutkan bahwa pada bulan Oktober 2012 dilakukan pembayaran terhadap tujuh orang pendamping yang bersumber dari BPIH dengan nilai total Rp 354.273.484. Wardatul Asriah sendiri menerima honor sejumlah Rp 56.378.212.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengkopolhukam: Peristiwa Aceh Singkil Tak Perlu Dikawatirkan
Redaktur : Tim Redaksi