jpnn.com, MEDAN - Istri dari seorang tahanan bernama Eva Susmar Munthe, menyebut tidak pernah menerima surat penangkapan dan penahanan suaminya dari Polsek Helvetia.
Menjawab hal itu, Kapolsek Helvetia AKP Heri Sihombing menyebut bahwa surat penangkapan dan penahan terhadap tersangka Ramli itu sudah diserahkan.
BACA JUGA: Kompol Tomi Ungkap Fakta Berbeda Soal Oknum Polisi Diduga Memeras Istri Tahanan
Namun, surat tersebut tidak diserahkan kepada Eva, melainkan diserahkan kepada kepala lingkungan (Kepling) setempat.
"Karena istirnya sampai sekarang pun di rumah tidak bisa diambil keterangan, rumahnya kosong. Kami sampaikan sama Keplingnya," kata Heri Menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (17/12) malam.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Bakal Dimiskinkan, Kombes Helmi: Pokoknya Tidak Ada Ampun
Heri mengatakan bahwa pihaknya memiliki waktu untuk melakukan proses hukum dan mengirimkan surat keterangan penangkapan dan penahanan. Namun, dia menegaskan bahwa surat tersebut sudah ditandatanganinya.
"Ada, satu kali 24 jam pasti saya tandatangani setelah tersangka ditangkap," sebutnya.
BACA JUGA: Dua Hari Disekap, Gadis 15 Tahun Diperkosa 14 Pemuda Secara Bergantian
Dia menjelaskan bahwa tersangka Ramli ditangkap pada 7 Desember 2021 karena keterlibatannya sebagai penadah kendaraan curian.
Tersangka merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat dalam aksi pencurian. Dari pendataan petugas, setidaknya ada delapan lokasi kejadian yang melibatkan tersangka.
"Ramli ini residivis kasus Curanmor. Hasil penyelidikan setidaknya dia terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di delapan lokasi," ujar Heri.
Sebelumnya, istri tersangka, Eva mengaku tidak pernah menerima tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan suaminya.
"Tidak ada, surat apa pun tidak ada," kata Eva seusai membuat laporan, Kamis (16/12).
Bahkan dia menyebut diminta sejumlah uang oleh oknum polisi di Polsek Helvetia agar suaminya tidak ditembak.
Namun, Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi mengungkapkan justru Eva dan keluarganya lah yang berulang kali menjumpai penyidik untuk memohon agar kasus yang menjerat suaminya bisa diringankan.
"Malah keluarga korban yang sangat aktif menjumpai penyidik, berusaha agar (kasus) diringankan," ungkap Tomi saat paparan di Mapolsek Helvetia.
Tomi mengaku Propam Polrestabes Medan telah memeriksa penyidik yang disebut oleh Eva melakukan pemerasan. Namun, pihaknya tidak menemukan bukti adanya pemerasan oleh oknum polisi tersebut.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
"Jadi tidak benar itu. Kami dari si propam sudah memanggil oknum penyidik tersebut dan memeriksa. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada bukti bahwa dia melakukan pemerasan," kata Tomi didampingi Kapolsek Helvetia AKP Heri Sihombing. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni