jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pria berinisial AY, 25, tega menganiaya istrinya Riska Amelia Putri, 20, yang baru dinikahinya satu bulan lalu lantaran tidak menggunakan jilbab saat kakak iparnya datang bertamu ke rumah.
Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di rumah korban Jl. Dharma Bhakti, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Sematang Borang Palembang pada Sabtu (27/2), sekitar pukul 12.00 WIB itu akhirnya dilaporkan ke polisi.
BACA JUGA: Identitas Tengkorak Manusia Dalam Mobil yang Tertimbun di Kanal Terungkap? Ini Kata Kapolres
Di hadapan petugas, korban menuturkan kejadian ini berawal dari pelaku AY yang merupakan suaminya marah kepadanya lantaran ia tidak menggunakan jilbab pada saat kakak suaminya datang ke rumahnya untuk bertamu.
Setelah sang kakak ipar pulang, pelaku kemudian bertanya kepadanya kenapa tidak menggunakan hijab?
BACA JUGA: Rosdiana Yakin Tengkorak Dalam Mobil Itu adalah Anaknya, Namanya Tengku Ryan, Hilang Setahun Lalu
“Saya pada saat itu keluar kamar untuk memasak nasi dan saya katakan lain kali saya akan menggunakan jilbab,” ujar Riska, Sabtu (6/3) di hadapan petugas SPKT Polrestabes Palembang.
Kemudian pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar. Namun pada saat di kamar pelaku marah-marah.
BACA JUGA: Suami Jadi Tersangka KDRT, Nindy Ayunda Siap Diperiksa
“Dia langsung memukuli saya menggunakan tangannya ke arah badan saya, kepala, kaki, bokong dan saya juga ditendangnya,” ungkapnya.
Setelah itu pelaku pergi. “Kami tidak teguran, karena takut pelaku mengulangi perbuatan yang sama lantas saya lapor polisi,” ujarnya.
Korban Riska menuturkan, suaminya sudah sering menganiayanya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di tangan, kaki dan bahu.
BACA JUGA: Cekcok dengan Suami Soal TV Rusak, Istri Nekat Bakar Diri Sambil Gendong Anak, Innalillahi
“Saya lapor agar dia (pelaku) dapat bertanggung jawab karena saya tidak suka dengan kekerasan,” tutupnya. (dey/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi