Suami Jadi Tersangka KDRT, Nindy Ayunda Siap Diperiksa

Selasa, 23 Februari 2021 – 20:46 WIB
Nindy Ayunda. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda siap bila nanti harus diperiksa terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkannya di Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal itu menyusul penetapan suami Nindy, Askara Parasady Harsono sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.

BACA JUGA: Suami Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT, Begini Respons Nindy Ayunda

Melalui kuasa hukumnya, Dicky Muhammad Kurniawan, Nindy masih harus menunggu petunjuk lebih lanjut dari penyidik.

"Siap (Nindy diperiksa lagi)" ujar Dicky di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/2).

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Suami Nindy Ayunda Sebagai Tersangka, Kasusnya Parah Banget

"Nanti kami lihat petunjuk dari Kejaksaan P19 berisi untuk diperiksa ya diperiksa," tambahnya.

Ia mengatakan, Nindy akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika keterangan Nindy masih diperlukan, maka akan mengikuti sesuai petunjuk dari pihak yang berwenang.

BACA JUGA: Olla Ramlan Izinkan Suami Bertukar Pesan Mesra dengan Perempuan Lain, Asalkan…

"Ya untuk berkas segera dilengkapi saja. Kalau misalkan ada yang kurang dari Kejaksaan dan ikuti proses yang berlaku di Indonesia gitu aja," jelas Dicky.  

Walaupun demikian, Nindy berharap agar berkas perkara dugaan KDRT itu segera dinyatakan lengkap. Sehingga kasus tersebut bisa dapat disidangkan dalam waktu cepat.

"Harapan sendiri ya mungkin saudara Askara minta segera di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Dicky.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap Askara tertera dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) II Nomor: B/655/2021/Reskrim, tanggal 10 November 2021.

Adapun laporan dugaan KDRT yang dilakukan oleh Askara itu dilaporkan oleh Nindy Ayunda pada 19 Desember 2020. Atas laporan tersebut, polisi telah memeriksa Nindy dan sejumlah saksi laimnya. (mcr7/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler