jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan menahan pria berinisial MBM, ayah berusia 42 tahun yang tega berbuat terlarang kepada putri kandungnya.
Bukan hanya satu, melainkan dua buah hatinya yang masih kecil.
BACA JUGA: Anak Terbangun Langsung ke Dapur, Terkejut Lihat Sang Ibu Berbuat Terlarang, Lalu Gugah Ayahnya
Perbuatan tidak terpuji tersebut terbongkar setelah istrinya, SF (33) memergoki MBM sedang mencumbu salah satu putri mereka.
Perempuan itu spontan berteriak lalu memaki-maki pelaku.
BACA JUGA: Beginilah Nasib Seorang Pria yang Berbuat Terlarang di Masjid Muhsinin
Usai terbongkarnya kebiasaan buruk MBM pada Minggu (26/7/) sore itu, SF segera mengadu kepada keluarganya.
Atas keputusan bersama, keluarga memutuskan memenjarakan suaminya. MBM akhirnya diserahkan ke Polrestabes Medan.
BACA JUGA: Tepergok Berbuat Terlarang di Rumah, Mbak YE Akui Perbuatannya Diketahui Sang Suami
“Tersangka sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Selasa (28/7), seperti dilansir Posmetro Medan.
Ia mengatakan, dari pemeriksaan tersangka yang seharinya bekerja sebagai penjaga malam itu, sudah berulang kali melakukan perbuatannya terhadap kedua putri kandungnya yakni N (10) dan K (9).
“Ayah kandungnya tersebut sejak dua tahun yang lewat melakukan perbuatan terlarang yang dilakukan pada saat ibu kandungnya tidak berada di rumah,” ujar Martuasah.
Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (sor/ras)
Redaktur & Reporter : Adek