Beginilah Nasib Seorang Pria yang Berbuat Terlarang di Masjid Muhsinin

Kamis, 23 Juli 2020 – 09:59 WIB
Ilustrasi suasana di masjid pada era pandemi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PADANG - Seorang pemuda yang diketahui Undi (24) bonyok dihajar warga karena kedapatan berbuat terlarang di Masjid Muhsinin, Jalan Rasuna Said, Rimbo Kaluang, Padang Barat, Padang.

Undi ketahuan mencuri uang infak masjid tersebut, Selasa (21/7) sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA: Oknum Polisi Berbuat Terlarang dengan Perempuan Bersuami di Hotel, Sang Istri Minta Keadilan

Beruntung pelaku masih selamat dari kemarahan warga dan akhirnya diserahkan ke Polsek Padang Barat untuk diproses lebih lanjut secara hukum.

Kapolsek Padang Barat AKP Martin mengatakan, pihaknya menjemput pelaku ke lokasi kejadian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat ada pelaku pencuri infak masjid yang diamuk warga.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pencuri Uang Kotak Amal yang Ditangkap Marbot Masjid Itu

“Pemuda yang kedapatan mencuri uang kotak amal masjid itu sudah kami amankan. Kejadiannya sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkap AKP Martin seperti dikutip dari Posmetro Padang, Rabu (22/7).

Kapolsek menjelaskan, kejadian pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh petugas parkir yang saat itu mencurigai adanya gelagat aneh dari pelaku saat memasuki masjid.

BACA JUGA: Mbak RV Berbuat Terlarang, Malu Belakangan, Bayi Jatuh ke Sungai Dibiarkan

Karena curiga, saksi pun terus mengintai dari belakang.

Ternyata, kecurigaannya benar, dia melihat langsung pelaku sedang mengambil uang yang berada di dalam kotak infak masjid dan kemudian memasukkan uang tersebut kedalam tas sandang warna dongker.

“Saksi langsung mengamankan pelaku bersama pengurus masjid dan warga sekitar. Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga geram akan ulahnya itu,” ungkap Kapolsek.

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pencurian di Mesjid Muhsinin dan pelakunya tertangkap, piket SPK dan Piket BP Reskrim langsung mendatangi TKP.

“Kami langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Padang Barat,” jelasnya.

Setelah pelaku diamankan, polisi memintai keterangan dari saksi dan pengurus masjid serta membawa sejumlah barang bukti ke Polsek Padang Barat untuk proses lebih lanjut.

“Barang Bukti yang diamankan satu buah kotak infak, uang Rp 661.000, serta satu buah tas sandang milik pelaku,” pungkas AKP Martin. (r)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler