Istri Terpaksa Berbuat Terlarang di Rumahnya Lantaran Suami Tak Sanggup Lagi

Senin, 14 Oktober 2019 – 21:27 WIB
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tersangka Lili Diana, 41. Foto: Akda/SUMEKS.CO

Seorang ibu rumah tangga bernama Lili Diana, 41, nekat menjadi pengedar sabu-sabu lantaran sang suami tak sanggup lagi memenuhi kebutuhan hidup.

Warga Jalan KI Merogan, Lrg KI Banten Rt. 26 Rw.05 Kertapati Palembang ini sudah malang melintang di kabupaten Banyuasin sejak lima bulan lalu.

BACA JUGA: Ina Yuniarti, Si Perekam dan Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Divonis Bebas

Namun aksinya ketahuan, Lili pun diciduk anggota Satnarkoba Polres Banyuasin, Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIb. Dan hari ini, Senin (14/10) Lili menjalani proses pemeriksaan.

“Baru lima bulan pak, aku edarkan sabu itu untuk pegawai di salah satu perusahaan perkebunan di Desa Manggar Jaya Kecamatan Tanjung Lago. “Gaji dari suami kurang,” cetusnya.

BACA JUGA: Berita Duka, Fairuz Ananta Mahasiswa Kedokteran Itu Meninggal Dunia di JTTS

Dari keuntungan menjual sabu Lili mengaku meraup untung Rp 7 juta. Setiap paket sabu dia jual sekitar Rp50 ribu per paketnya. Lili mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abah di Palembang, tepatnya 10 Ulu.

Lili mengungkapkan, dalam proses transaksi, para karyawan perusahaan mendatangi rumahnya. “Tinggal sodorkan uang, langsung aku kasih sabu,” terangnya. Uniknya, Lili mengaku bahwa suaminya tak mengetahui aksinya itu.

BACA JUGA: Oknum Anggota Dewan yang Berbuat Terlarang dengan Teman Wanitanya Diminta Mundur

Kasatnarkoba Polres Banyuasin AKP Liswan Nurhafis Sik mengatakan, tersangka diamankan beserta barang bukti 141 paket narkotika jenis sabu. Berat bruto mencapai 25,95 gram.

“Penangkapan terhadap Lili berdasarkan informasi masyarakat yang resah, karena sering melihat ada transaksi narkotika di wilayahnya,” jelasnya.

Atas laporan masyarakat ini, pihaknya langsung ditindaklanjuti dengan mengrebek rumah tersangka, dan diamankan barang bukti. “Mengenai perbuatannya ini tidak diketahui suami akan kita crosscek,” janjinya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenaikan pasal 114 ayat 2 subsider (pasal 111ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

BACA JUGA: Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu, Tragis!

“Ancamannya hukuman mati, seumur hidup atau penjara selama selam 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar,”pungkasnya. (qda)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler